Ijasah Palsu Wakil Ketua Dewan Mulai Disidangkan

Suasana persidangan dugaan ijasah palsu yang digunakan Wakil Ketua dewan DPRD Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Suasana persidangan dugaan ijasah palsu yang digunakan Wakil Ketua dewan DPRD Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Setelah tertahan cukup lama dalam proses pemberkasannya, akhirnya pengguna ijazah palsu mantan Wakil DPRD Sidoarjo, M Fifai, Rabu (3/8) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Namu, dalam sidang perdana ini, Kuasa Hukum M Rifai juga mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa M Rifai datang bersama tiga orang kuasa hukumnya memenuhi janji untuk mengikuti sidang perdana. Sebelum pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Komang Widjaya, SH menanyakan beberapa hal kepada M Rifai. Baik seputar singkatan DPRD, maupun gelar S1 yang diperkarakan.
Karena gugup, terdakwa sempat salah mengartikan singkatan S1 ‘Sarjana Satu,’ jawabnya kepada Majelis Hakim. ”Anda yakin singkatan S1 adalah Sarjana 1, bukan Strata 1,” tanya Majelis Hakim Komang, untuk memastikan. ”Yakin Pak,” tegas M Rifai tanpa ragu-ragu.
Meski salah mengartikan gelar yang diperkarakan, Majelis Hakim akhirnya memberitahukan kepada terdakwa M Rifai, bahwa S1 merupakan singkatan dari Strata Satu. Lantas sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai I Wayan Sumertayasa SH. Dalam dakwaannya, banyak kejanggalan kejanggalan yang ada dalam penggunaan ijazah bergelar Sarjana Hukum dari Universitas Yos Sudarso Surabaya.
Kejanggalan itu diantaranya, pihak Universitas Yos Sudarso tidak pernah memiliki mahasiswa atas nama M Rifai asal Kel Sidodadi, Kec Taman, Kab Sidoarjo, pada kisaran tahun 1997-2002. Kedua, nomor seri yang terdapat di ijazah milik M Rifai tidak sesuai dengan nomor seri yang dimiliki Universitas. Bahkan, stempel jurusan maupun rektor juga tidak sesuai dengan milik Rektor Universitas Yos Sudarso.
Berdasarkan kejanggalan itulah, politisi Gerindra M Rifai didakwa dengan pasal Kombinasi. Yakni Primer Pasal 263 ayat 1 KUHP, Subsider 263 ayat 2 KUHP, Primer Pasal 264 ayat 1 KUHP, Subsider 264 ayat 2 KUHP, Primer Pasal 266 ayat 1 KUHP, Subsider 266 ayat 2 KUHP, dan Primer Pasal 69 ayat 1 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman Maksimal 10 tahun penjara.
Setelah memperhatikan, membaca dan menalaah dakwaan yang dibacakan JPU, maka kami mengajukan Eksepsi (tanggapan atas surat dakwaan jaksa) terhadap klien kami. ”Kami minta waktu satu minggu untuk menyelesaikan,” pinta singkat Kuasa Hukum terdakwa, Yunus Susanto SH.
Dipenghujung persidangan, Majelis Hakim akhirnya memutuskan sidang lanjutan atas terdakwa M Rifai akan digelar pada pekan depan. Untuk mendengarkan pembacaan eksepsi kuasa hokum terdakwa. [ach]

Tags: