Imigrasi Blitar Pasang Larangan Bermain Pokemon Go

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Blitar, Bhirawa
Kantor Imigrasi Kelas II Blitar memasang tanda/pengumuman larangan bermain permainan dalam jaringan (daring) pokemon go di sejumlah area layanan imigrasi setempat karena alasan objek vital negara sekaligus menjaga kenyamanan sebagai sentra layanan publik.
“Sesuai dengan perintah dari Kemenkumham RI, lingkungan kantor imigrasi di seluruh Indonesia harus steril dari permainan pokemon go, termasuk di Kanim Blitar,” kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Klas II Blitar Iwan Ernanda, Senin (25/7).
Instruksi tersebut, kata Iwan, berlaku tidak hanya di internal jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Blitar namun juga bagi masyarakat umum dan warga yang sedang mengurus paspor atau visa di lembaga tersebut.
Sejumlah langkah antisipasi saat ini telah dilakukan, salah satunya dengan memasang sejumlah kertas berisi pengumuman larangan bermain game online pokemon go tersebut di sejumlah tempat. Pengumuman ditulis dalam bahasa Inggris dan dilengkapi gambar gadget jenis android yang diberi blok lingkaran bergaris diagonal tanda larangan. “Attention. It is prohibited to play augmented reality game pokemon go in Blitar Imigration Office”, begitu isi tulisan dalam kertas pengumuman yang dicetak menggunakan mesin printer tersebut.
Iwan Ernanda menyebut larangan bermain pokemon go berlaku di semua area Kantor Imigrasi Kelas II Blitar mulai halaman depan, area parkir, ruang tunggu hingga ruang-ruang layanan pengurusan administrasi paspor dan visa bagi WNI maupun warga asing.
Sosialisasi juga sudah dilakukan ke semua jajaran petugas Kanim Kelas II Blitar tersebut, sekaligus ancaman sanksi disiplin bagi anggota yang melanggar. “Kemenkumham dan Kantor Imigrasi Kelas II Blitar ingin memastikan bahwa selaku area yang menjadi objek vital negara ini tidak disalahgunakan untuk bermain-main. Terutama bagi petugas imigrasi karena selain mengganggu juga bisa mempengaruhi kualitas layanan keimigrasian secara keseluruhan,” ujarnya.
Terhadap masyarakat umum atau pengunjung/pengguna jasa layanan imigrasi, kata Iwan, teguran langsung akan dilakukan petugas jika ada yang kedapatan bermain pokemon go di area yang sama. [htn]

Tags: