Ingatkan Korpri Sidoarjo Wajib Netral di Pilkada

PNS NetralSidoarjo, Bhirawa
Misi Korpri seperti yang tertuang dalam UU Nomor 43/2009, salah satunya mewujudkan Korpri yang netral bebas dari pengaruh politik. Sehingga Korpri sebagai induk organisasi PNS harus mampu mendorong agar anggotanya bisa bebas dari intervensi politik penguasa.
Sementara itu, DR Evendi Anwar, selaku pembicara pada kegiatan Korpri Sidoarjo, Selasa (12/5) kemarin juga menegaskan, Korpri kini juga harus mengembalikan kedudukan PNS sebagai aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan pada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata.
”Tapi jangan lupa, Korpri juga harus bisa mensejahterakan anggotanya, yang selama ini tak pernah dirasakan oleh sebagian besar anggotanya,” ujar Evendi, saat memberikan materinya pada ratusan PNS Sidoarjo, di Balai Diklat Pemkab Sidoarjo.
Sebagai organisasi profesi, lanjut Evendi, Korpri juga harus berperan, agar karier PNS dapat berjalan sesuai dengan aturan, tanpa adanya dukungan kepentingan penguasa. Keberadaan Korpri dulu memang sempat terjebak menjadi alat politik penguasa. Itu  tercermin sejak terbitnya UU Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Golkar. Saat itu Korpri dimanaaftakan oleh penguasa sebagai tim sukses untuk mendulang suara pada partai tertentu.
PNS Sidoarjo memang harus netral. Apalagi pada 9 Desember 2015 mendatang Pilkada serentak termasuk di Kab Sidoarjo yang akan memilih Bupati dan Calon Bupati Baru. PNS Sidoarjo juga pernah mendapat pengarahan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, soal UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyatakan PNS Sidoarjo diharamkan terlibat dalam Pilkada. PNS Sidoarjo tak boleh terlibat dalam Pilbup, tapi harus netral dan bebas dari kepentingan politik. PNS tak boleh menjadi Tim Sukses (TS) dan bila dilakukan akan ada sanksinya. [ali]

Tags: