Ingatkan Supersemar bagi Politisi-Pejabat

karikatur-korupsiTulungagung, Bhirawa
Sekretaris Komisi A DPRD Tulungagung, Drs Wiwik Triasmoro, mengingatkan pejabat dan politisi setempat untuk tidak melakukan praktik korupsi. Masalahnya, pejabat atau politisi terlibat korupsi tuntutan hukumannya bisa tetap berlaku kendati yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Seperti kasus Yayasan Supersemar. Putusan MA kan mengharuskan tergugat Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar untuk membayar kerugian negara,” ujarnya pada Bhirawa, kemarin.
Menurut politisi asal PDI Perjuangan ini kasus Yayasan Supersemar merupakan pelajaran bagi semua orang di Indonesia untuk tidak coba-coba melakukan korupsi. Utamanya, pejabat dan politisi.
“Yang terjadi sekarang kan orangnya sudah meninggal dunia tetap diburu. Ini pembelajaran dan warning (peringatan) untuk tidak melakukan korupsi,” paparnya.
Jerat-jerat praktik korupsi, lanjut Wiwik Triasmoro, sangat dekat dengan pejabat pengambil kebijakan. Tak terkecuali para politisi. “Masalah bansos atau dana hibah juga bisa menjerat politisi dan pejabat di daerah. Apalagi kemudian aturan diatasnya tiba-tiba berubah ditengah jalan disaat pemerintah daerah sedang menjalankan aturan sebelumnya,” paparnya. [wed]

Tags: