Inspektorat Temukan Kades Selewengkan Dana Desa

Anggaran Dana Desa (ADD)Kab Malang, Bhirawa
Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015. Karena DD tersebut tidak digunakan sesuai peruntukkannya, dan bahkan anggaran untuk pembangunan desa digunakan untuk membeli mobil pribadi kepala desa (kades).
Menurut, Kepala Inspektorat Pemkab Malang, Didik Budi Muljono, Minggu (28/8),  kepada wartawan, temuan Inspektorat adanya dugaan penyelewengan DD tidak sesuai dengan peruntukkannya, ketika pihaknya melakukan monitoring terhadap 198 desa dari 378 desa yang tersebar di Kabupaten Malang. Sedangkan DD yang tidak sesuai peruntukkannya, diantaranya untuk membangun Kantor Balai Desa dan studi banding perangkat desa.
“Padahal, bantuan anggaran dari APBN tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan insfrastruktur desa. Dan yang miris lagi, DD digunakan untuk membeli mobil pribadi kades, dengan dalih untuk kendaraan operasional,” ungkapnya.
Didik menjelaskan, penggunaan DD tahun 2015 rata-rata kades belum melengkapi bukti pendukung yang sah, seperti kwitansi pembelian barang. Sehingga dengan temuan Inspektorat terakit kasus DD ini, maka pihaknya akan melaporkan kepada Bupati Malang dan Anggota DPRD Kabupaten Malang. Karena Inspektorat dalam temuan ini, tidak memiliki kewenangan untuk menindak kades yang telah melakukan penyelewengan DD.
Meski inspektorat melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kades yang menyelewengkan DD, namun kewenangan untuk menindak kades adalah bupati, sehingga inspektorat hanya memberikan laporan hasil pemeriksaan dan penyidikan pada bupati. Karena luasnya desa di wilayah Kabupaten Malang, sehingga belum semuanya Inspektorat melakukan monitoring penggunaan DD yang dikelola oleh kades.
“Karena keterbatasan anggaran dalam melakukan monitoring di 378 desa, hal ini yang menjadi alasan kami belum bisa melakukan monitoring secara menyeluruh, maka dirinya mengajukan anggaran melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2016 ini, sebesar Rp 5,5 miliar,” papar Didik.
Anggaran yang kami ajukan itu, lanjut dia, tidak hanya untuk biaya monitoring kegiatan yang dilakukan masing-masing desa saja, tapi anggaran itu juga untuk kepentingan program yang sudah dijalankan. Sehingga dengan dukungan anggaran tersebut, maka diharapkan program yang dimiliki Inspektorat bisa berjalan dengan maksimal. Pada tahun lalu hanya 198 desa yang tersebar di 17 kecamatan yang bisa termonitoring ada dugaan penyelewengan yang dilakukan kades.
“Jumlah desa yang sudah kami periksa masih ada empat kecamatan saja, yakni Kecamatan Jabung, Pakis, Turen, dan Sumbermanjing Wetan. Sedangkan masing-masing kecamatan ada 15 desa yang sudah kami periksa,” terang Didik. [cyn]

Tags: