Investasi Daerah untuk Pengembangan UMKM

Oleh :
Irwan Setiawan
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari PKS

DPRD bersama pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal Daerah menjadi sebuah Perda. Produk hukum daerah ini nantinya akan menjadi pedoman atau payung hukum bagi pemerintah provinsi dan juga menjadi rujukan bagi Pemerintah kab/kota di Jawa Timur untuk membuat Perda sejenis dalam rangka untuk meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi daerah yang lebih inklusif.
Kebijakan Penamanan Modal yang friendly akan dapat menarik minat pihak swasta nasional maupun asing untuk berinvestasi di Jawa Timur. Banyak potensi ekonomi Jawa Timur yang bisa ditawarkan untuk dikembangkan lebih optimal dan produktif. Bagi para investor, investasi di suatu daerah pasti membutuhkan keamanan dan kenyaman yang ditopong dengan regulasi daerah yang pasti dan kebijakan yang semakin memudahkan (ease of doing business)
Penanaman modal atau investasi daerah memiliki peranan yang sangat strategis bagi pembangunan dan kemajuan daerah. Salah satu peran penting penanaman modal di daerah, selain dapat meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, tapi juga dapat memberi kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli daerah. Begitu penting dan strategisnya investasi daerah (baik investasi domestik maupun asing) bagi pembangunan ekonomi dan kemajuan daerah, pemerintah daerah dituntut sistem birokrasi penyelenggaraan penanaman modal yang lebih efisien dan efektif, berkepastian hukum, dan memiliki daya saing. Kebijakan investasi yang friendly.
Sebagaimana disampaikan Gubernur Jawa Timur Ibu Khififah Indar Parawansa dalam pengajuan Raperda Penanaman Modal Daerah, bahwa kegiatan dan pelaksanaan penanaman modal daerah harus memiliki prinsip; Mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat; Lebih berorientasi pada pemberdayaan ekonomi daerah dan nasional, tidak bergantung pada ekonomi asing; Insentif; Jaminan penanaman modal (baik jaminan keamanan maupun kenyamanan); dan Tata kelola perusahaan yang baik.
Selain lima prinsip di atas, prinsip lain yang harus diperhatikan serius juga adalah prinsip “Ramah Lingkungan”. Artinya kegiatan penanaman modal yang mengeksplorasi dan mengeskploitrasi sumber daya alam, harus memperhatikan ruang ekologis manusia dan alam. Selain itu, investasi daerah yang inklusif harus dikembangkan dengan memberdayakan potensi-potensi ekonomi dari dari saudara-saudara kita di UMKM.
Investasi Daerah untuk UMKM
Salah satu hal yang harus menjadi perhatian kita semua adalah, bagaimana kebijakan penanamaan modal daerah diarahkan pada pemberdayaan atau pengembangan ekonomi produktif, salah satunya yang paling prioritas adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Jawa Timur.
Keberadaan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) mempunyai peran yang sangat penting dalam struktur perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia dan khususnya di Jawa Timur. Keberhasilannya sebagai tulang punggung perekonomian di banyak negara tidak perlu diragukan lagi, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, ketangguhannya dalam menghadapi pasang surutnya pertumbuhan ekonomi maupun kemampuan memberi kontribusi pada GDP suatu Negara.
Peran dan nilai strategis UMKM ini yang paling riil dan bisa dirasakan oleh masyarakat di dalam perekonomian Indonesia, dan khususnya Jawa Timur adalah Sektor UKMK telah memberikan bukti, di tengah gejolak dan krisis ekonomi dan multidimensional yang melanda Indonesia pada tahun 1997-1998, UMKM mampu survive (bertahan). UMKM ini juga bisa dikatakan sebagai sector usaha yang bersifat elastis; bisa bergerak dan bertahan di tengah gejolak dan krisis ekonomi. Bahkan, ketika BBM melejit pun UMKM walaupun ikut terpukul mampu menghadapi realitas perubahan iklim perekonomian dan menyelamatkan jutaan tenaga kerja potensial yang ada untuk tetap dapat survive sehingga pada gilirannya gejolak sosial yang timbul dapat tereliminir atau dengan kata lain UMKM juga berperan dalam mengentaskan kemiskinan dan pengangguran baik langsung maupun tidak langsung, itulah beberapa peran UMKM yang sampai saat ini kita dirasakan manfaatnya.
Mantan Gubernur Soekarwo pernah mengatakan, berdasarkan Sensus Angka UMKM, angka UMKm Jatim terus naik. Pada tahun 2006 yang dipublikasikan 2007 jumlah UMKM kita mencapai 4,2 juta, lalu pada survei 2012 yang dipublikasikan 2013 naik menjadi 6,8 juta dan survei 2016 yang dipublikasikan 2017 naik ke angka 12,1 juta UMKM. Dan saat ini sudah ada skitar 1,94 juta UMKM yang siap masuk market place baik yang raw material (bahan baku) maupun yang produksi factory (pabrik). Dengan jumlah cukup besar tersebut, investasi untuk UMKM sangat menjanjikan dalam pengembangan dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur. Lebih khusus lagi, dengan jumlah UMKM sebesar itu, telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dan menjanjikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Jatim. Dengan besarnya potensi dan kontribusinya terhadap PDB maka kedepan sektor UKM dipastikan akan menjadi penopang perekonomian Jatim. Karena itu, kepedulian dan keberpihakan pada UMKM ini harus tetap dan terus kepada UMKM ini. Dengan potensi yang luar biasa besar tersebut jika terus diberdayakan dan dikembangkan lebih luas akan menjadi kekuatan ekonomi Jawa Timur ke depan.
Dibandingkan dengan sektor usaha dalam skala besar, sector UMKM ini sesunguhnya merupkaan sector ekonomi yang memliki tingkat efisiensi yang tinggi. UMKM yang lebih banyak dikelola dan menjadi milik keluarga atau komunitas-komunitas kecil, memiliki flesibilitas tinggi dalam menghadapi perubahan pasar. Dengan investasi daerah untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM, ini sejalan dengan visi dan misi Jawa Timur sebagai pusat agrobisnis terbesar di Asia.
Salah potensi usaha ekonomi UMKM yang potensial diberdayakan dan dikembangkan adalah sektor ekonomi rumpun pertanianm, yakni hasil pertanian; pertanian Perikanan, Perkebunan dan Peternakan. Sektor ekonomi pertanian inilah memiliki potensi yang sangat besar, tapi nilai ekonominya masih rendah. Produk pertanian dan perkebunan cukup tinggi. Masalah yang muncul di kalangan petani, produk meningkat tapi tidak memberikan insentif ekonomi signifikan terhadap petani. Bahkan dalam beberapa kasus, harga hasil panen petani turun. Sebut saja misalnya produksi buah naga di Banyuwangi yang melimpah, harganya jatuh. Akhirnya Biaya produksi lebih besar dari harga jual. Dengan melihat kondisi ini, ke depan perlu adanya pengelolaan pasa panen secara terpadu, mulai hulu sampai hilir. Karena itu, salah satunya Perlu adanya ketersediaan alat-alat pertanian yang memadai dan alat-alat pengola hasil pertanian. Sehingga produk-produk pertanian dapat memiliki nilai ekonomi yang tinggi (added value).
Pengembangan UMKM yang yeng lebih produktif dan kontributif terhadap peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat, tentu saja membutuhkan uluran tangan baik dari pemerintah maupun dari swasta. Dalam konteks ini, sangatlah tepat kebijakan investasi daerah perlu diarahkan untuk pengembangan UMKM Jawa Timur. Investasi daerah untuk sektor UMKM akan sangat membantu peningkatan perekonomian daerah. Selain akan mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di daerah (baca: pedesaan), tetapi juga dapat meningkat taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

——– *** ———-

Tags: