Izin Resepsi Pernikahan di Tengah Covid-19, Bupati Malang Lakukan Kajian

Gabungan Perkumpulan Penyelenggara Pernikahan Indonesia (GP3I) Malang saat menggelar simulasi pesta resepsi pernikahan yang menerapkan protokol kesehatan, di Pendapa Agung Kabupaten Malang

Kab Malang, Bhirawa
Selama mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19), maka hal ini banyak aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sehingga aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, yang tak lain untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dan salah satu contoh aturan pemerintah itu, yakni masyarakat dilarang membuat acara pesta resepsi pernikahan, karena mendatangkan kerumunan orang yang akan mudah terjadi penularan Covid-19.

Seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, tidak mengizinkan masyarakat selama pandemi Covid-19 menggelar pesta resepsi pernikahan. Sehingga banyak masyarakat Kabupaten Malang meminta kelonggaran kepada Pemkab Malang agar diizinkan mengelar pesta resepsi pernikahan.

“Kami masih akan mengkaji terkait pertimbangan dan masukan dari berbagai kalangan, terkait izin dan Standard Operational Procedure (SOP) protokol kesehatan Covid-19 yang harus disepakati dan dijalankan oleh seluruh masyarakat khususnya yang akan menggelar pesta resepsi perinikahan, termasuk juga Wedding Organizer (WO),” kata Bupati Malang HM Sanusi, Senin (13/7), kepada Bhirawa.

Menurutnya, kini pihaknya masih merancang aturan standar agar pelaksanaan pesta resepsi pernikahan tetap aman dari risiko penyebaran Covid-19. Sehingga untuk memberikan izin kepada masyarakat yang akan menggelar pesta resepsi pernikahan, maka harus mengkaji dulu. Karena virus corona ini hingga kini masih belum mereda, bahkan warga Kabupaten Malang yang positif terinveksi Covid-19 jumlahnya sudah mencapai 328 orang, dan setiap hari jumlah terus bertambah.

“Oleh Karena itu, untuk menerbitkan izin kepada masyarakat yang akan menggelar pesta resepsi pernikahan butuh kajian, sehingga tidak bisa asal menerbitkan izin ditengah mewabahnya Covid-19.

Namun, tegas Sanusi, untuk dapat menmukan jalan tengah dan solusi terbaik untuk kesehatan masyarakat, serta perekonomian dari para pemilik WO di Kabupaten Malang, maka Pemkab Malang terus melakukan kajian izin tentang hal itu. Selain itu, pihaknya nanti juga akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Malang, dan jika nanti Forkompinda mengizinkan, maka Pemkab Malang juga akan mengizinkan gelaran pesta resepsi pernikahan.   

Tapi, lanjut dia, sebelum ada peraturan Surat Izin Penyelenggara (SIP) dari Pemkab Malang, maka yang berhak mengeluarkan izin untuk penyelenggara resepsi pernikahan merupakan pihak Kepolisian. Karena pihak kepolisian yang akan melakukan pengawasan dan pengamanan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Sehingga masyarakat yang ingin melakukan resepsi silakan izin ke Kepolisian. Sebab,
izin itu masuk dalam izin keramaian.

“Tapi jika melaksanakan pernikahan dengan catatan orangnya terbatas, silahkan, namun yang diizinkan hanya 20 orang, dan jika mengundang lebih dari itu, harus ada izin dari Kepolisian,” terang Sanusi.

Ditegaskan, jika nantinya ditemukan adanya gelaran resepsi pernikahan yang melibatkan orang banyak dan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 maupun physical distancing, maka akan langsung diperintahkan untuk dibubarkan. Sedangkan yang akan membubarkan nanti dari pihak Kepolisian dan TNI, sehingga sebelum pemerintah memberikan izin, jangan menggelar pesta resepsi pernikahan di masa Covid-19 ini.(cyn) 

Tags: