Jaksa Kejari Dilaporkan Peras Terdakwa Rp450Juta

Terlihat-salah-seorang-rekan-media-mengambil-gambar-pemeriksaan-tertutup-bidang-pengawasan-Kejati-Jatim-terhadap-Jaksa-Kito-terduga-kasus-pemerasan-terhadap-terdakwa-Rabu-(27/5).-[abednego/bhirawa.]

Terlihat-salah-seorang-rekan-media-mengambil-gambar-pemeriksaan-tertutup-bidang-pengawasan-Kejati-Jatim-terhadap-Jaksa-Kito-terduga-kasus-pemerasan-terhadap-terdakwa-Rabu-(27/5).-[abednego/bhirawa.]

Kejari Surabaya, Bhirawa
Belum selesai menuntaskan kasus dugaan pemerasan uang terdakwa oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak RW. Kini bidang pengawasan Kejati Jatim dihadapkan dengan kasus yang sama, yakni dugaan pemerasan uang Rp 450 milik terdakwa Go Kho Yuan yang diduga dilakukan oleh Jaksa Swaskito Wibowo dari Kejari Surabaya.
Perbuatan yang mencoreng nama Korps Adhyaksa ini direspon cepat oleh bidang pengawasan kejati Jatim. Tiga orang dari bidang pengawasan Kejati Jatim tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 11.00 pagi, Rabu (27/5). Setibanya di kantor Kejaksaan, ketiga Jaksa pengawasan melakukan pemeriksaan secara tertutup terhadap Jaksa Swaskito atau yang sering dipanggil Kito.
Menanggapi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan jajarannya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan membenarkan pemeriksaan tersebut. Mengetahui hal ini, Joko sempat menanyai Jaksa Kito terkait dugaan pemerasan yang diduga dilakukannya. Sayangnya, Jaksa Kito mengaku tidak pernah melakukan hal seperti yang disangkahkan kepadanya.
“Saya sempat bertanya kepada yang bersangkutan (Kito, red) terkait kasus ini. Namun dirinya menjawab tidak benar. Sepenuhnya kami serahkan kasus ini ke bidang pengawasan Kejati Jatim,” ungkap Kasi Pidum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/5).
Tak hanya Jaksa Kito, tim bidang pengawasan Kejati Jatim turut memeriksa Jaksa ke dua dalam kasus ini, yakni Jaksa Arief Fathur Rahman dan Jaksa Feri Rahman (Jaksa Pengganti saat kasus ini disidangkan di PN Surabaya,red). “Pemeriksaan bidang pengawasan dilakukan di ruang Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (UHEKSI),” kata Joko.
Sementara itu, saat ditanya terkait perkara yang tidak disidangkan sendiri oleh Jaksa Kito saat kasus ini disidangkan, Kasipidum tak begitu mempermasalahkan hal ini. Padahal Jaksa Kito sendiri sering menggantikan persidangan kasusnya ke jaksa lain.
“Kalau kemarin memang Kito ada tugas mengantar terpidana perkara anak ke Blitar. Aturan internal di Kejaksaan bisa saja Jaksa lain menggantikannya tapi yang bertanggungjawab terhadap perkara tetap Jaksa yang menangani perkara ini,” tegasnya.
Terpisah, salah seorang tim pemeriksa bidang pengawasan Kejati Jatim yang enggan disebutkan namanya ini mengakui melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Lanjutnya, pemeriksaan terhadap Jaksa Kito masih seputaran penanganan perkara yang disidangkannya di Pengadilan negeri (PN) Surabaya. Dan belum masuk ke arah dugaan pemerasannya.
“Kami masish periksa seputaran penanganan kasus ini saat dilimpahkan ke Kejari Surabaya, mulai dari P 16 (Penujukan)  saja, hingga ke penuntutan,” terangnya disela-sela jeda pemeriksaan.
Dijelaskannya, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan perintah atau sprint dari Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim. Sementara pemeriksaan itu tidak harus dari korban atau pelapor. “Meski tidak ada laporan dari korban, kami juga bisa melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi dari media, dan pemeriksaan ini ada sprintnya. Lebih jelasnya ke Pak Aswas saja,” imbuhnya.
Disela-sela pemeriksaan, Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Tomo Sitepu menghindar dari awak media. Pihaknya enggan berkomentar, dengan alasan tidak mengetahui permasalahan yang menimpa anak buahnya. “Saya baru mengetahui hal ini dan tidak bisa berkomentar apapun,” kilahnya.
Sebagaimana diberitakan, dugaan pemerasan itu diungkapkan terdakwa Go Kho Yuan alias Satnly saat menjalani persidangan dengan agenda vonis. Sebelum vonis dibacakan, terdakwa yang tinggal di Jalan Wonorejo Gang III Surabaya itu meminta Majelis Hakim yang diketuai Musa Arief Aini meringankan hukumannya karena telah membayar ke Jaksa Kito.
Namun, permohonan itu diabaikan Hakim Musa karena dianggap diluar materi perkara, hingga terdakwa pun divonis 5,6 tahun dan denda Rp 1 milliar subsidair 4 bulan kurungan. Lantaran tak puas, terdakwa pun mengajukan banding, hal serupa juga dilakukan Jaksa Feri Rahman selaku pengganti Jaksa Kito.
Vonis 5,6 tahun ini semakin membuka aib Jaksa Kito, istri terdakwa yakni Nely akhirnya membuka blak-blakan terhadap sejumlah awak media akan sepak terjang kotor Jaksa Kito. Usai persidangan, Nely mengaku telah diminta sang Jaksa untuk menyerahkan uang sebesar Rp 450 juta dengan dalih agar suaminya bisa direhabilitasi.
Namun permohonan itu tak bisa dipenuhi Nely, hingga akhirnya, Jaksa Kito pun memberikan kortingan dari bandrol yang diminta, namun bukan hukuman rehabilitasi melainkan vonis minimal. Tak tanggung-tanggung, harga vonis hukuman  minimal tersebut didiskon hingga lebih dari setengahnya, yakni Rp 150 juta.
Dari angka 150 juta itu, Nely baru membayar Rp 80 juta dan sisanya yang Rp 70 juta akan diberikan sebelum tuntutan. “Pada bulan februari saya antarkan uang sebanyak 80 juta dan saya disuruh masuk ke mobil pak Kito, kalau gak salah dia pada saat itu pakai mobil Innova warna hitam didepan halaman kejaksaan Sukomanunggal,” ungkapnya.
Lanjut Nely, uang 80 juta itu hanya tanda jadi dan sisanya akan segera saya bayar. Namun, usai diserahkan uangnya, Jaksa Kito malah menuntut suaminya dengan hukuman 7 tahun penjara. “Padahal uang itu hasil pinjaman dari kerabat saya,” ungkapnya di PN Surabaya, Selasa (26/5). [bed]

Tags: