PDAM Ditengarai Tunggak Air Baku Jasa Tirta

kantor pdam surabayaPemprov Jatim, Bhirawa
PDAM Surya Sembada ditengarai belum melakukan pembayaran air baku pada Perum Jasa Tirta(PJT) I Jatim selama empat bulan.  Hal ini dibemnarkan pihak PJT dan menyebut penyelsaian ini masih dalam taraf perundingan business to business (B to B).
Dikonfirmasi, Kasubdiv Jasa ASA II/2 Perum Jasa Tirta (PJT) I, Didik Ardianto membenarkan adanya  tunggakan PDAM Surabaya yang belum membayar air baku pada PJT I. “Memang PDAM Surabaya belum menyelesaikan kewajibannya atas kesepakatan kerjasama B to B (Business to Business) sejak UU SDA dibatalkan MK. Kami berharap persoalan ini bisa segera selesai,” katanya.
Terkait kemungkinan alasan tunggakan akibat pembatalan UU Sumber daya Air oleh mahkamah Konstitusi, Didik menyatakan jika sebagai BUMN pihaknya masih berwenang mengelola dan memungut biaya jasa pengolaan SDA.   Sebab masih  menggunakan dasar UU Pengairan tahun 1974 dan Permenpupera yang diterbitkan setelah pembatalan UU SDA oleh MK.
Sedangkan i dugaan pengurangan jatah air baku dari Kali Surabaya untuk PDAM Surabaya dari intake IPAM Ngagel, Didik tidak membenarkan hal tersebut. “Kami punya standar operasional untuk penentuan debit elevasi air. Standar normal elevasi air antara 2,85 hingga 3,3 mdpl (meter diatas permukaan air laut),” katanya.
Selama ini, pihak PJT, lanjut Didik memposisikan evelasi air antara 3 hingga 3,2 mpdl. Namun, kata Didik, PDAM Surabaya selalu minta elevasi 3,2 mdpl agar bisa mengambil air baku. “Kami khawatir kalau elevasi terlalu tinggi, saat terjadi hujan di hulu sungai, maka dihilir bisa meluber dan banjir, karena elevasi air sudah tinggi. Ini sangat kami hindari,” tandasnya.
Sejak Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Februari lalu, PDAM Surya Sembada Kota Surabaya enggan membayar air baku yang diambil dari Kali Surabaya.
Dengan dalih itu, Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup, Imam Rochani, S.H menilai tindakan PDAM Surabaya menyalahi aturan. “PDAM Surabaya tidak bisa seenaknya sendiri tidak membayar air baku yang telah diambil dari Kali Surabaya,” tandasnya Imam saat ditemui, Rabu (27/5).
Menurutnya, Kalaupun UU SDA dibatalkan MK, maka regulasi kembali pada UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. “Bahkan, UU Pengairan juga sudah diperkuat lagi dengan dua regulasi melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permenpupera),” katanya.
Dijelaskannya kembali, dalam Permenpupera No 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Perairan dijelaskan di Bab V mengenai Pembiayaan.
Dalam Pasal 21 ayat 4C disebutkan, sumber dana untuk pembiayaan operasi dan pemeliharaan prasarana SDA dapat berasal dari hasil penerimaan iuran eksploitasi dan pemeliharaan bangunan air. Di pasal yang sama ayat 7 juga ditegaskan mengenai ayat 4C, yakni biaya jasa pengelolaan SDA merupakan biaya yang dipungut dari pengguna.
Lalu diperkuat dengan Permenpupera No  18/PRT/M/2015 tentang Iuran Eksploitasi dan pemeliharaan Bangunan Pengairan. Dalam Pasal 3 ayat 6 dijelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan penugasan kepada BUMN/BUMD untuk mengelola SDA. Di ayat 7 ditambahkan jika BUMN/BUMD bisa memungut, menerima, dan menggunakan biaya jasa pengelolaan SDA dari pengguna jasa pengelolaan air.
Ia pun mengkritisi regulasi UU SDA yang dianulir MK. “Dari dasar UU SDA ada peraturan turunan seperti PP (Peraturan Pemerintah) No 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan SPAM (sistim penyediaan air minum). Artinya  Jika UU SDA tidak berlaku, maka PP Pengembangan SPAM juga tidak berlaku,” ungkap pria yang juga Koordinator Tim Patroli AIr Kali Surabaya  tersebut.
Jika PDAM Surabaya tidak membayar air baku sejak UU SDA dibatalkan MK, kata Imam, maka air bersih yang telah diolah pun juga tidak perlu dibayar oleh warga Surabaya karena dasar hukum dari PP Pengambangan SPAM juga sudah tidak berlaku lagi.
“Jangan karena UU SDA dibatalkan bisa membuat opini publik jika air baku bisa dipakai gratisan. Apa warga Surabaya juga bisa tidak membayar tagihan air pada PDAM karena UU SDA dan PP Pengembangan SPAM juga tidak berlaku? Semua ada aturannya. Tidak bisa seenaknya sendiri,” tegasnya. [rac]

Tags: