Jaksa Temukan Rekaman Percakapan Pejabat

Kasi Intel, Anwar Riza Zakaria SH.(ristika/bhirawa)

Kasi Intel, Anwar Riza Zakaria SH.(ristika/bhirawa)

(Bukti Baru Korupsi Pengadaan Kain Batik)
Nganjuk, Bhirawa
Menjelang akan diajukannya kasus korupsi pengadaan kain batik ke persidangan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menemukan alat bukti yang signifikan. Alat bukti berupa rekaman digital pembicaraan dua pejabat penting di Pemkab Nganjuk ini, diharapkan mampu menyeret pejabat lain yang terlibat korupsi.
Namun demikian, Kasi Intelejen Kejari Nganjuk Anwar Riza Zakaria SH, masih enggan menyebut nama dua pejabat yang dalam rekaman tersebut tengah melakukan pembicaraan. Alasannya, rekaman tersebut akan dibuka dipersidangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Sekkab Masduqi dan tiga rekanan. “Sebaiknya menunggu persidangan saja, karena isi rekaman sudah memuat materi perkara,” kata Anwar Riza kepada Bhirawa.
Kepada Bhirawa, Anwar Riza juga mengungkapkan jika rekaman digital tersebut telah diuji di laboratorium forensic. Hasilnya rekaman tersebut asli dan identik dengan suara dua pejabat di Pemkab Nganjuk.
Sementara itu, saat disinggung tentang surat panggilan ke Bupati Nganjuk Drs Taufiqurrahman sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan kain batik, Anwar Riza menjawab dengan diplomatis. “Memang ada permintaan dari pengacara tersangka Sekkab Masduqi untuk memeriksa saksi yang meringankan. Namun hingga saat ini upaya tersebut belum dapat terealisasikan,” papar Anwar Riza.
Selebihnya, Anwar menyebut bahwa sampai saat ini perkembangan penyidikan kasus masih terus berjalan dengan tersangka sebanyak empat orang. Selain Masduqi, tiga tersangka lainnya dari pihak rekanan masing-masing adalah Edi Purwanto, Direktur CV Ranusa selaku pemenang lelang proyek seragam batik, Sutoyo Direktur PT Delta Inti selaku rekanan CV Ranusa, serta satu lagi tersangka berinisial MSS, Direktur CV Agung rezeki Surabaya selaku distributor rekanan CV Ranusa. “Sejauh ini yang terbukti 4 tersangka. Kemungkinan tersangka baru jika nanti ditemukan petunjuk,” ungkap Anwar.
Diberitakan Bhirawa sebelumnya, kerugian negara akibat korupsi pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu berupa kain batik tradisional, mencapai Rp 3,1 juta. Pihak Kejaksaan kini berkeras mengembalikan uang negara dan hasilnya 1 unit mobil sirion dan uang Rp 500 juta lebih telah disita dari tangan tersangka korupsi.
Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan pihaknya tidak berhenti dalam pengusutan kasus korupsi kain batik. Meski saat ini sudah empat tersangka yang telah dijebloskan penjara, namun tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Sementara itu, untuk mengurangi kerugian negara akibat korupsi, Kejaksaan Nganjuk telah menyita Mobil Daihatsu Sirion W 652 RW dari tersangka Sutoyo yang menjabat sebagai direktur CV Delta Inti Sejahtera.
Sutoyo pemenang kedua dalam lelang pengadaan kain batik ditahan di Rutan Nganjuk karena terlibat persekongkolan jahat dengan Sekretaris Kabupaten Nganjuk, Drs Masduqi bersama Edi Purwanto direktur CV Ranusa, pemenang lelang pengadaan kain batik tahun anggaran 2015. Selain itu, penyidik Kejaksaan juga telah mengamankan uang Rp 553.960.000 dari rekening  Direktur CV Agung Rejeki, Mashudi Satrio yang dalam kasus ini berperan sebagai distributor kain. Sayangnya, harta Masduqi yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual dalam kasus korupsi tidak tersentuh. Demikian juga dengan harta Edi Purwanto sebagai pemenang lelang juga belum ada yang disita. [ris]

Tags: