Jamhadi Lepas Mudik Gratis di Akhir Masa Jabatan Ketua KADIN Surabaya

Jamhadi didampingi pengurus KADIN Surabaya bersama Wisnu Sakti Buana, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, serta perwakilan Dishub Surabaya dan Dishub Jatim melepas peserta mudik gratis yang digelar KADIN Surabaya

Surabaya, Bhirawa
“Saya mengapresiasi seluruh peserta mudik bersama KADIN Surabaya yang merupakan pekerja di Surabaya sekaligus Pahlawan Ekonomi Surabaya. Selama 10 tahun sudah saya mengabdikan diri di KADIN Surabaya, dan saatnya pamit.”
Demikian ungkapan Dr Ir Jamhadi, MBA, di saat memberi sambutan di acara “Mudik Asyik Lebaran KADIN Surabaya”, pada Senin pagi, 3 Juni 2019, di kantor Perum Perhutani Unit 2 Jawa Timur, Jalan Raya Margomulyo nomor 1, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
“Mohon maaf lahir dan batin, semoga selamat sampai tujuan dan berkumpul bersama keluarga di kampung,” lanjut Jamhadi.
Acara mudik gratis bersama Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) Surabaya tahun 2019 ini merupakan acara yang terakhir bagi Jamhadi sebagai Ketua KADIN Surabaya. Meski demikian, Jamhadi berharap kepada kepengurusan KADIN Surabaya periode berikutnya, budaya mudik gratis yang diinisasi KADIN Surabaya sejak 22 tahun ini tetap dilestarikan.
“Kepengurusan berikutnya semoga meneruskan mudik gratis ini, karena dari tahun ke tahun manfaatnya dirasakan oleh pekerja atau Pahlawan Ekonomi yang telah berjasa menumbuhkan ekonomi di Surabaya dan Jawa Timur pada umumnya,” ujar Jamhadi, Direktur Utama PT Tata Bumi Raya ini.
Seperti yang sudah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) Kota Surabaya bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, dinas/instansi terkait serta perusahaan yang ada di Surabaya untuk menyelenggarakan angkutan mudik Lebaran gratis.
Untuk tahun 2019 ini merupakan pelaksanaan yang ke-22 kali dengan jumlah armada 21 bus pariwisata (AC) mengangkut 991 peserta mudik dengan kota tujuan antara lain Jember, Kediri, Tulungagung, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, dan Blitar. Bus tersebut merupakan sumbangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur dan Pengusaha di Surabaya.
“Dari sisi anggaran, mudik gratis tahun ini melampui tahun 2018 lalu. Dan secara jumlah bus, disesuaikan karena di Surabaya juga banyak yang adakan mudik gratis,” jelas Jamhadi yang juga sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Alumni (IKBA) Untag 45 Surabaya.
Selain mengapresiasi pekerja di Surabaya yang meninggalkan pekerjaannya hingga H-2 demi membangun Kota Surabaya, apresiasi juga disampaikan Jamhadi kepada Wisnu Sakti Buana (Wakil Wali Kota Surabaya), Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Dishub Surabaya, hingga pengurus KADIN Surabaya dan seluruh sponsorship termasuk Perum Perhutani Unit 2 Jawa Timur yang telah memfasilitasi tempat untuk mudik gratis ini.
Selepasnya dari jabatan Ketua KADIN Surabaya, Jamhadi akan terus mendorong peningkatan jumlah entrepeneur di Surabaya dan Jawa Timur. Di Surabaya, kabar baiknya ialah jumlah entrepeneur tumbuh dari 1,4% menjadi 3,8%. Dan saya saing Indonesia naik dari sebelumnya di peringkat 43 di tahun 2018, naik diperingkat 32 di tahun 2019 ini.
Peningkatan itu diharapkan bersanding dengan terwujudnya Kota Surabaya sebagai Kota Pintar atau Smartcity sesuai standar International Standard Organization (ISO) 37120.
“Semoga upaya kita dipermudah, demi Surabaya dan Jawa Timur lebih maju dan masyarakatnya sejahtera,” ujar Jamhadi.
Sekadar diketahui, Jamhadi menjabat Ketua KADIN Surabaya selama 2 periode. Pendiri Surabaya Creative City Forum (SCCF) dan Dewan Penasehat Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Jawa Timur ini terpilih sebagai Ketua KADIN Surabaya periode 2009-2014 menggantikan Rudiansyah dalam Seminar dan Musyawarah Kota (Mukota) ke-4 KADIN Surabaya pada 23 Juni 2009 di Hotel Bumi Surabaya.
Sukses di periode pertama, Jamhadi kembali terpilih untuk periode berikutnya (2014-2019), dan dilantik oleh La Nyalla Mahmud Mattalitti (Ketua KADIN Jawa Timur) pada Kamis, 4 September 2014. Selama 2 periode itulah pengabdikan Jamhadi sebagai Ketua KADIN Surabaya, karena dalam AD/ART, jabatan Ketua KADIN tidak lebih dari 2 periode. (ma)

Tags: