Jamwas Kejagung Teliti Sanksi Jaksa RW

Jaksa-Agung-HM-Prasetyo-ditemani-Kepala-Kejati-Jatim-Elvis-Johnny-saat-berkunjung-di-Kantor-Kejati-Jatim-Rabu-[23/9]-lalu.-[abednego/bhirawa].

Jaksa-Agung-HM-Prasetyo-ditemani-Kepala-Kejati-Jatim-Elvis-Johnny-saat-berkunjung-di-Kantor-Kejati-Jatim-Rabu-[23/9]-lalu.-[abednego/bhirawa].

Kejati Jatim, Bhirawa
Belum turunya sanksi untuk oknum Jaksa RW dalam kasus menguras barang bukti uang ATM milik terdakwa, mendapat tanggapan dari Jaksa Agung HM Prasetyo. Menurutnya, sanksi untuk Jaksa RW masih ditelaah oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
HM Prasetyo mengatakan, dalam menentukan sanksi bagi Jaksa RW, pihaknya mempercayakan pada instrumen pengawasan. Disebutkannya, intrumen pengawasan untuk kasus Jaksa RW merupakan gabungan dari Jamwas di Kejagung dan Asisten Pengawasan (Aswas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
“Tentunya Jamwas Kejagung dan Aswas Kejati Jatim sudah bekerja (perampungan sanksi bagi Jaksa RW, red),” tegas Jaksa Agung HM Prasetyo saat berkunjung di Kejati Jatim, Rabu (23/9) lalu.
Disinggung mengenai lamanya proses penentuan sanksi bagi Jaksa RW, Prasetyo mengaku sampai saat ini masih dalam proses. Pihaknya menegaskan, siapapun yang bersalah pasti akan ditindak. “Masih proses. Siapapun itu, jika dia bersalah akan ditindak tegas,” ungkapnya.
Begitu juga saat disinggung terkait kapan biasanya batas waktu untuk sanksi itu ditentukan ? Prasetyo menjawab “Gak ada biasa-biasanya. Semua itu kan kasuistis,”. Lanjutnya, pemberian sanksi tidak dapat dilakukan semudah itu, sebab harus ada penjelasan dan keterangan terkait kasus itu agar keputusan yang keluar bisa benar.
“Intrumen pengawasan akan melakukan peninjauan mulai dari penjelasan terkait kasus ini (Jaksa RW) hingga pada keterangan-keterangan yang ada, supaya keputusan (sanksi, red) kita juga obyektif dan benar,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny mengaku telah mengirimkan rekomendasi sanksi untuk Jaksa RW kepada Kejagung beberapa pekan lalu. Tak hanya RW, rekomendasi snaksi dari Kejati juga disampaikan atas nama Kepala Kejari Perak Bambang Permadi dan Kasipidum Ahmad Patoni. Keduanya turut disanksi karena sebagai Pengawasan Melekat (Waskat) diduga lalai mengawasi anak buahnya.
Sempat menyebar dugaan sanksi tak turun-turun karena ada dugaan intervensi oknum petinggi Kejagung. Prasetyo tak menanggapi soal itu. Ia hanya mengatakan bahwa rekomendasi sanksi masih diproses di bidang pengawasan Kejagung. “Masih proses dan ditelaah oleh bidang pengawasan Kejagung,” pungkasnya.
Kasus oknum Jaksa kuras ATM terdakwa terungkap saat sidang perkara penipuan dengan terdakwa Dermawan. Ia mengaku isi uang yang ada di salah satu ATMnya berkurang sampai Rp 450 juta. Kejati Jatim lantas mengusut itu dan Jaksa RW terbukti menguras uang terdakwa, yang dicairkan secara bertahap saat barang bukti ATM dipegangnya. [bed]

Tags: