Jaringan Curanmor Lintas Kabupaten Diringkus Jajaran Polres Jombang

Pelaku curanmor lintas kabupaten yang berhasil di ringkus polisi.[Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Polsek Peterongan, Jombang berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kabupaten, Senin (12/03). Petugas berhasil meringkus tiga pelaku, satu orang di antaranya berperan sebagai penadah dan dua orang lainnya sebagai eksekutor.
Ketiga pelaku yang berhasil di ringkus adalah Risal Bagus Ferdiansah (22), warga RT 05/ RW 01 Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Arisanto (37), warga RT 04/ RW 05 Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan, Jombang dan Purdianto (25), warga RT 02/ RW 03 Dusun Plosokerep, Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Jombang.
“Risal berperan sebagai penadah, sedangkan Arisanto dan Purdianto sebagai eksekutor. Menurut pengakuan sementara, kelompok ini beroperasi sejak 1 bulan terakhir,” ungkap Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto kepada wartawan, Rabu siang (14/03).
AKP Mintarto menjelaskan, terbongkarnya kasus curanmor ini berawal adanya laporan salah satu warga Kecamatan Peterongan ke Polsek peterongan yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Mega Pro saat sedang terapi Bekam di suati tempat, Minggu (11/03)
Berawal dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, termasuk dengan memantau Media Sosial (Medsos). Tim Cyber Polsek pada Senin sore (12/03) mendapatkan temuan akan adanya transaksi jual beli mesin sepeda motor Honda Mega Pro di sekitar Patung Garuda, Pare, Kediri. Malam sekitar pukul 23.30 WIB, petugas bergerak menuju lokasi.
“Dari sini kami menangkap Risal dengan barang bukti mesin yang akan dijual. Kami lakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan, dan diperoleh identitas Arisanto dan Purdianto sebagai eksekutornya,” tambahnya.
Masih menurut Kapolsek Peterongan, petugas lalu menangkap Arisanto dan Purdianto di Desa Plosokerep, Sumobito Jombang, Selasa pagi (13/03). Dari penangkapan dua pria bertato tersebut, polisi mengamankan barang bukti sejumlah tujuh unit sepeda motor berbagai merek, dua buah mesin protolan Mega Pro, satu kerangka sepeda motor Mega Pro, dua unit telepon genggam serta uang tunai 250 ribu rupiah.
Dalam praktik jual beli sepeda motor hasil curian ini, lanjut Kapolsek Peterongan, komplotan tersebut menjual protolan mesin antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Sedangkan untuk satu unit utuh sepeda motor dihargai rata-rata Rp 1.5 juta.
“Eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sementara untuk penadah, terancam pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Kasus ini masih kami kembangkan,” pungkasnya.(rif)

Tags: