Jawaban Pj Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Nganjuk

Pj Bupati Sri Handoko Taruna memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Nganjuk.

Nganjuk, Bhirawa.
Jawaban Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap isu, berita dan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Nganjuk di sampaikan oleh Sri Handoko Taruna di hadapan rapat Paripurna DPRD yang di gelar di ruan rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Nganjuk pada Jumat (15/03/2024) pukul 13.00.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua, Ulum Basthomi, di hadiri Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, perwakilan Forkopimda, perwakilan OPD/ Dinas dan terbuka untuk umum.

Seperti yang sudah di sampaikan kemarin Rabu (13/03/2024) di sampaikan pandangan umum fraksi-fraksi atas LPKJ Pj Bupati, yang terdiri atas F. PDI-P, F. PKB, F. P. HANURA, F. P GERINDRA, F. P. GOLKAR, F. DKI, dan F. NASDEM=PPP. Hanya Fraksi PKB yang di bacakan selebihnya disampaikan.

Jawaban Pj Bupati terhadap pandangan umum F PDI – P, yakni “masalah Bendungan Semantok meski sudah di resmikan oleh Presiden Jokowi Widodo pada Desember 2022 kemarin, belum selesai dan masih ada pekerjaan lanjutan di Semantok oleh PU Sumber Daya Air Pusat, Berikut permasalahan relokasi warga terdampak yang menempati Pinjam Pakai Kawasan Hutan, beserta tukar guling di Bondowoso, menunggu proses perijinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta”, ungkap Sri Handoko.

“Terhadap saran, usul dan tanggapan dari fraksi PKB, Pemerintah akan lebih memberdayakan Unit reaksi cepat jalan dan jembatan (URC JJ) PUPR yang ada di tiap tiap UPTD untuk menjaga dan memperbaiki kondisi jalan dan jembatan jika ada laporan dari masyarakat, ungkap Sri Handoko.

Lebih lanjut, diharapkan bahwa jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Nganjuk Tahun Anggaran 2023 akan menjadi momentum untuk tahapan sesuai dengan tata tertib DPRD.

Selain itu, hasil tersebut dapat digunakan sebagai bahan dalam pembahasan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.

Sekretariat Dewan dalam rapat tersebut menetapkan:

1. Pembentukan panitia khusus untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban Bupati Nganjuk Tahun Anggaran 2023.

2. Adapun tugas umum panitia khusus adalah sebagai berikut:

a. Membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Nganjuk Tahun Anggaran 2023.

b. Melaporkan hasil penyelesaian tugas kepada pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk dalam rapat paripurna.

3. Terkait semua biaya anggaran dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2024.

Saat wawancara door stop, Pj Bupati, Sri handoko mengatakan “ini jawaban bupati terhadap tanggapan fraksi terkait LKPJ Bupati Nganjuk Tahun 2023, dan tahapan ini berproses, tadi dengan disusunnya Pansus. Menurut kami ini adalah Langkah positif sesuai dengan apa yang diatur, di dewan ini adalah proses pemerintahan yang baik, ada pelaksanaan dan evaluasi,” ujar Sri Handoko.

Sementara itu, Tatit Heru Tjahyono, Ketua DPRD, mengatakan “tadi sudah diumumkan pembentukan pansus, kemarin ada pandangan umum fraksi dan ada jawaban Bupati, setelah ditanyakan dari beberapa fraksi kemudian dijawab Bupati, dan akan didalami oleh Pansus,” ujar Tatit

“Dari pertanyaan dan jawaban itu nyambung atau tidak, tempatnya di teman-teman Pansus. Pansus mulai hari ini sudah bisa mulai bekerja, maksimal tiga bulan. Hasil pansus nanti rekomendasi, rekomendasi DPRD kepada Bupati untuk pelaksanaan 2024,” pungkasnya. [dro.dre]

Tags: