Jemput Bola Tingkatkan Layanan Perizinan Kab.Malang

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Kabupaten Malang Bachrudin. [yoyok cahyono/bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Kabupaten Malang telah memiliki program jemput bola terkait pelayanan masyarakat. Sedangkan program jemput bola tersebut memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus perizinan di wilayah Kabupaten Malang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Kabupaten Malang, Bachrudin, Rabu (22/2), saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, nantinya masyarakat yang tersebar di 33 kecamatan, akan kita layani dengan menggunakan mobil keliling. Selain itu juga, pelayanan perizinan masyarakat nantinya juga bisa mendaftarkan permohonan perizinan melalui internet. “Sehingga masyarakat Kabupaten Malang untuk mengurus perizinan tidak harus datang ke kantor kami di Kepanjen,” tegasnya.
Menurut dia, sudah saatnya pihaknya mempermudah pelayanan perizinan kepada masyarakat. Karena mempermudah perizinan, secara otomatis akan membantu masyarakat mengurus perizinan yang diperlukan masyarakat. Serta juga membantu para investor yang akan menginvestasikan usahanya di Kabupaten Malang. Dan biasanya, masyarakat yang sering mengajukan permohonan izin, diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Hinder Ordonantie (HO) atau izin gangguan, dan izin usaha.
“Kami berharap dengan melakukan jemput bola terkait dengan perizinan, maka masyarakat akan sadar pentingnya memiliki surat izin. Karena jika masyarakat tidak memiliki surat izin yang sudah diatur dalam Undang-Undang ( UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Bupati (Perbup), dan Peraturan Daerah (Perda), maka mereka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) hingga sanksi berat,” jelas Bachrudin.
Ditegaskan, pihaknya tidak hanya melakukan jemput bola saja, tapi juga akan menekan adanya pungutan liar (pungli) kepada masyarakat dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap ini. Kerana Bachrudin mengaku jika dinasnya ini memang rawan terjadinya pungli yang dilakukan oknum stafnya. Sehingga dirinya berharap agar masyarakat berani melaporkannya, jika ada oknum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap melakukan pungli diluar biaya yang masuk ke kas negara.
“Sebab, jika masyarakat memberikan peluang kepada oknum agar mempercepat proses permohonan perizinan dan memberikan uang non teknis diluar ketentuan, maka sama saja tidak bisa menyelesaikan masalah pungli dilingkungan dinasnya ini,” tutur mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang ini. [cyn]

Tags: