Jual Hewan Kurban Tak Sehat Bakal Diusir dari Sidoarjo

Drh Bambang Erwanto. [alikusyanto/bhirawa]

Drh Bambang Erwanto. [alikusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Petugas pemeriksa hewan kurban dari Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (P3) Kab Sidoarjo akan berkeliling melakukan pemeriksaan antemortem, pada H-7 sebelum hewan kurban disembelih pada Hari Raya Idul Adha. Pedagang hewan kurban yang masuk ke Kab Sidoarjo harus supaya melapor dengan membawa surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal.
”Kalau tidak membawa surat keterangan kesehatan hewan akan diberikan sanksi, seperti diusir berjualan dari wilayah Kab Sidoarjo,” kata Kabid Peternakan Dinas P3 Kab Sidoarjo, Drh Bambang Erwanto MM, Selasa (23/8) kemarin.
Menurut Bambang, sikap tegas itu karena dikhawatirkan hewan yang akan dijual di Kab Sidoarjo kondisinya tidak sehat sehingga bisa membahayakan warga Kab Sidoarjo. Misalnya saja dari Kab Pacitan, Kab Blitar dan Kab Boyolali Jateng. Sehingga tidak diizinkan hewan ternak kurban datang dari sana. Kecuali lanjut Bambang,  daerah asal bertanggung jawab dengan memberi surat keterangan kesehatan. ”Kalau ada surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asl baru kami terima,” tegasnya.
Untuk pemeriksaan antemortem ini, menurut Bambang, petugas akan disebar di 18 kecamatan. Jumlah mereka diperkirakan ada 182 orang. Namun karena  jumlah petugas ini dianggap masih terbatas, sehingga bagi peternak atau pedagang yang belum dilakukan pemeriksaan oleh petugas, diimbau agar melapor pada Dinas P3.
Bambang juga menekankan pada peternak atau jagal supaya tidak melakukan pemotongan sapi betina produktif. Karena dalam jangka panjang akan bisa mendukung peningkatan produksi daging. Bila sampai terjadi pemotongan sapi betina produktif, kata Bambang akan kena denda kurungan penjara 1 tahu sampai 3 tahun, dan denda uang Rp100 juta sampai Rp300 juta. ”Maka pemotongan sapi betina produktif harus kita cegah,” katanya.
Dasar hukum pelarangan pemotongan sapi betina produktif ini, kata Bambang, ada pada UU Nomor 18 tahun 2009 dan UU Nomor 41 tahun 2014.
Kontes Ternak
Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (P3) Kab Sidoarjo, disampaikan Bambang, juga akan menggelar kontes ternak kembali digelar Acara rutin tiap tahun itu, akan digelar pada 5 dan 6 September 2016, di Puspa Agro, Jemundo Kec Taman.
Menurut Bambang, kegiatan seperti ini sebagai tolak ukur pihaknya sejauhmana selama ini dalam melakukan pembinaan pada peternak, dalam menghasilkan produk ternak yang berkualitas. Sehingga pembeli jadi yakin dan aman, bila tidak baik maka resikonya ternaknya tidak laku.
Karena itu, kegiatan ini hanya bisa diikuti peternak dari Kab Sidoarjo saja. Dari luar Sidoarjo tidak bisa. Kategori dalam kontes ini yakni kategori sapi ada delapan dan kategori kambing ada delapan. Jurinya berasal dari Fakultas Kedokteran Hewan Unair Surabaya, Balai Besar Inseminasi Malang, Dinas Peternakan Prov Jatim dan Dinas P3 Kab Sidoarjo. Juara mendapat hadiah dari Pemkab Sidoarjo.
Pada kegiatan tahun 2016 ini, disampaikan Bambang, sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena pada tahun ini, ada penjualan pada masyarakat berupa produk-produk asal hewan dengan harga murah. Seperti daging ayam dan telor ayam. [kus]

Tags: