Jual Rokok Tanpa Pita Cukai Bisa Disanksi

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Blitar Miftachuddin saat memberikan sambutan didampingi Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Blitar Puguh Imam Susanto serta perwakilan Kantor Bea dan Cukai Blitar. [hartono/bhirawa]

(Pemkab Blitar dan Kantor Bea dan Cukai Blitar Sosialisasikan Cukai)
Kabupaten Blitar, Bhirawa
Untuk menekan penjualan rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Blitar, Pemkab Blitar bersama Kantor Bea dan Cukai setempat melakukan sosialisasi tentang cukai. Setiap penjualan rokok tanpa pita cukai harus bersiap-siap menanggung risiko karena  masuk kategori barang ilegal yang artinya penjualnya bisa dijerat sanksi.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Blitar Miftachuddin mengatakan untuk mengantisipasi adanya peredaran rokok tanpa pita cukai, Pemkab Blitar telah menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Sosialisasi yang diselenggarakan di Aula Pertemua Kampung Coklat tersebut dihadiri ratusan pedagang dan aparat keamanan di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Blitar pada 5 September kemarin.
“Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Bagian Perekonomian  Pemprov Jatim dan Perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Blitar untuk bisa menjelaskan secara detail tentang cukai,” kata Miftachuddin kemarin.
Lanjut Miftachuddin,   tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok yangtidak ada cukai.Sebab, rokok tanpa pita cukai atau biasa disebut rokok putihan itu masuk kategori barang ilegal.
“Kami ingin menyosialisasikan bahwa menjual atau membeli rokok tanpa pita cukai, sama halnya melanggar peraturan dan mereka bisa dikenakan sanksi. Sehingga penjual rokok juga harus tahu dan berhati-hati,” ujarnya.
Menjual rokok putihan, lanjutnya, juga melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan hal ini  belum banyak diketahui oleh masyarakat luas, sehingga sampai sekarang masih ada peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Blitar. Meski demikian, seiring dilakukannya sosialisasi dan imbauan yang telah dilakukan, pihaknya berharap setidaknya berhasil menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar. Hal itu terbukti dengan semakin berkurangnya pabrik rokok tanpa cukai di Kabupaten Blitar. “Jumlah pabrik rokok tanpa cukai sudah berkurang, tapi peredarannya masih ada karena banyak rokok tanpa cukai dari luar daerah masuk ke sini,” terangnya.
Bahkan pihaknya juga meminta agar konsumen tidak membeli rokok yang tidak ada cukai. Penjual juga diminta tidak lagi menjual rokok tanpa cukai. Sebab, rokok tanpa cukai, tidak memiliki konstribusi terhadap negara alias tidak membayar pajak. Padahal, kontribusi cukai sangat berarti terhadap kelangsungan pembangunan negara.
“Kontribusi cukai sangat penting bagi pembangunan, dan sebagian digunakan untuk program kemasyarakat. Intinya, cukai itu nanti akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program dan pembangunan infrastruktur,” jelasnya.
Menurut dia, saat ini sanksi berupa peringatan dan tindakan sudah dilakukan terhadap pelanggar yang mengedarkan rokok tanpa cukai. Bahkan juga banyak pemilik pabrik rokok tanpa cukai yang disanksi berupa penutupan pabrik, sedangkan penjual yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai, disanksi berupa diberi peringatan hingga penyitaan rokok ilegal. [htn.adv]

Tags: