Judicial Review yang Diajukan Risma Dianggap Sia-sia Saja

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Terkait Pengelolaan SMA/SMK
DPRD Jatim, Bhirawa
Keinginan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani untuk mengajukan judicial review terkait pengelolaan SMA/SMK yang diserahkan ke provinsi dianggap sia-sia saja. Pasalnya, amanah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah jelas, menegaskan pengelolaan SMA/SMK kewenangannya ada di provinsi. Hal ini semata-mata agar proses pendidikan wajar 12 tahun dapat merata di kab/kota di Jatim.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim mengatakan jika saat ini masih banyak kab/kota yang tidak mampu mengelola SMA/SMK dengan baik, sehingga keinginan pemerintah untuk menyukseskan wajib belajar 12 bisa terealisasi. Karenanya dalam UU No 23 Tahun 2014 diamanahkan untuk pengelolaan SMA/SMK diserahkan ke provinsi. Sementara keinginan Pemkot Surabaya untuk menggratiskan siswanya yang duduk di SMA/SMK sah-sah saja tentunya lewat mekanisme beasiswa seperti yang dilakukan Kab Bojonegoro.
“Yang pasti kebijakan pemerintah terkait UU No 23 Tahun 2014 sudah adil. Karena tidak semua kab/kota yang ada di Jatim dapat mengelola SMA/SMK dengan baik. Padahal amanah UU menegaskan jika semua warga negara tanpa terkecuali harus mendapatkan pendidikan, dengan begitu negara memang harus hadir untuk masyarakat  dalam memperoleh pendidikan. Salah satunya dengan menyerahkan pengelolaan SMA/SMK kepada provinsi agar ada pemerataan,”tegas politisi asal PAN Jatim ini, Rabu (17/2).
Kalaupun kemudian di tengah jalan, lanjutnya Wali Kota Surabaya tidak terima dan mengajukan judicial review itu sah-sah saja. Namun demikian apakah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkannya, pihaknya tidak tahu bagaimana nanti. “Sebenarnya ada solusinya jika Bu Risma ingin menggratiskannya, yakni lewat mekanisme beasiswa. Akan tetapi ada satu catatan, hal ini jangan sampai dipolitisir,”lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar meminta Risma untuk legowo. Pasalnya, hal itu sudah menjadi kebijakan pusat dan semuanya harus tunduk dan patuh terhadap ketetapan UU. Dan yang peling penting  yaitu demi keadilan dan pemerataan pendidikan di masyarakat.
“Sebagai aparat pemerintah di daerah seharusnya Bu Risma tunduk dan patuh dengan UU. Apalagi kebijakan tersebut untuk membantu masyarakat yang tak mampu untuk menyelesaikan wajar 12 tahun,”papar politisi asal Partai Demokrat
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengatakan apa yang dilakukan Risma sah-sah saja. Sementara itu, untuk keputusannya diserahkan pada keputusan MK. “Saya tidak tahu apakah judicial review itu diterima atau tidak, kan saya bukan MK,”katanya. [cty]

Tags: