Kab.Mojokerto-Jaksa Siap Sanksi Pengemplang Pajak

Wabup Mojokerto Pungkasiadi (kiri) menyaksikan Kajari Mojokerto, Ery Ariansyah menandatangani MoU dengan Dispenda. [kariyadi/bhirawa].

Wabup Mojokerto Pungkasiadi (kiri) menyaksikan Kajari Mojokerto, Ery Ariansyah menandatangani MoU dengan Dispenda. [kariyadi/bhirawa].

Kab Mojokerto, Bhirawa
Dinas Pendapatan (Dispenda) Kab Mojokerto membuat nota kesepakatan atau MoU (Moment of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait penanganan hukum pengemplang pajakan daerah. MoU juga berisi sosialisasi hukum pencegahan penyalahgunaan uang pajak daerah PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan).
Kepala Dispenda Kab Mojokerto, Teguh Gunarko menjelaskan, Mou untuk membuka paradigma petugas pemungut, tentang aspek hukum apa saja yang harus dihadapi apabila penggunaan uang pajak tidak sesuai ketentuan.
”Sehingga pada akhirnya  penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak bisa optimal. Meski ada penyelewengan, namun kita  berharap dengan MoU bisa berdampak positif khususnya bagi penerimaan PBB-P2,” terangTeguh Gunarko.
Selain itu, sosialisasi aparat kejaksaan juga mampu memberikan pengetahuan kepada para petugas pemungut pajak, agar memahami aspek hukum apa saja yang melekat di dalamnya.
Dalam acara yang dihadiri kurang lebih 1.173 orang petugas pemungut PBB-P2 tingkat dusun dan 36 orang dari tingkat kecamatan, Teguh Gunarko juga melaporkan hasil penerimaan PBB-P2 buku 1, 2, dan 3 per tanggal 15 Agustus 2016.
”Penerimaan PBB-P2 buku 1,2, dan 3 per tanggal 15 Agustus 2016 adalah sebesar Rp13,007,678,041 atau 31,82% dari baku sebesar Rp40,881,946,044 atau mengalami penurunan 5,52% dibanding tahun lalu yakni Rp14,406,232,502,” detail Teguh.
Sementara itu, Kajari Mojokerto, Ery Ariansyah menjelaskan, sosialisasi penegakan hukum terkait penyalahgunaan pajak sangat penting. Resiko kemungkinan dari pemungut pajak yang menyalahgunakan wewenang, bisa berujung pada tindakan yang serius.  Sehingga demi mengawal penggunaan uang rakyat dalam pembangunan di daerah,peran Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) sangat krusial.
”Kami mengingatkan para pemungut pajak untuk bekerja sesuai Tupoksi. Jika terbukti digunakan untuk keperluan pribadi (pemungut pajak), maka ada konsekuensi yang harus dihadapi,” tegas Kajari.
Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, memaparkan jika tahun ini pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan, telah mencanangkan tahun 2016 sebagai Tahun Penegakan Hukum demi meningkatkan penerimaan dan kepatuhan hukum serta mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan.
”Penegakan hukum di bidang perpajakan harus dimaknai untuk menegakkan norma hukum yang telah diatur, mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan serta pajak maupun retribusi daerah. Pemerintah pusat lewat Kementrian Keuangan telah mencanangkan 2016 sebagai Tahun Penegakan Hukum,” tegas Wakil Bupati. [kar]

Tags: