Kabupaten Malang Dominasi Produksi Rokok Ilegal

KPBBC Tipe Madya Cukai Malang, Jalan Surabaya, Kec Klojen, Kota Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, pada tahun 2019 telah berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal dari berbagai merk. Sedangkan dari jutaan batang rokok ilegal yang dimankan KPPBC Malang tersebut, paling banyak di wilayah Kabupaten Malang.  
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan, Minggu (12/1), kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyitaan rokok ilegal, baik itu yang diproduksi home industri atau industri rumahan maupun perusahaan.  Sedangkan jumlah rokok ilegal yang kita sita jumlahnya mencapai ratusan ribu batang. Sedangkan pada tahun 2019, pihaknya melakukan 36 penindakan se-Malang Raya, tapi dari jumlah tersebut yakni sebanyak 31 penindakan dari wilayah Kabupaten Malang. “Itu artinya, Kabupaten Malang masih banyak mendominasi produksi rokok ilegal,” tegasnya.
Dijelaskan, untuk melakukan penyitaan rokok tanpa pita cukai, sebelumnya melakukan penyisiran pada toko-toko yang terindikasi menyimpan atau menjual rokok ilegal dan hasilnya Bea Cukai Malang mengamankan 7.939 bungkus atau 154.789 batang rokok ilegal berbagai merk. Sedangkan rokok tanpa cukai yang kita sita, hampir kesumuanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), yang tidak terdapat  pita cukai pada pembungkusnya.
“Pihaknya berhasil melakukan penyitaan rokok tanpa dilengkapi pita cukai, hal ini berdasarkan informasi dari toko-toko yang menjual rokok dan dari masyarakat. Sehingga dengan keterlibatan masyarakat dan toko penjual rokok, maka PBBC Malang bisa melakukan penyitaan,” papar Rudy.
Selain itu, lanjut dia, dengan banyak ditemukan rokok ilegal di Kabupaten Malang, hal ini juga adanya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang. Karena pihak Pemkab Malang juga terus melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, baik melalui media cetak, online maupun media televisi. Dan pihaknya pun juga menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal di setiap kardus yang berisi rokok.
“Kami juga memasang stiker pada toko-toko penjual rokok “Tidak Menjual Rokok Ilegal”. Sehingga dengan begitu, penjual rokok tidak mau menerima sales rokok yang produksinya tidak terdapat pita cukai rokok,” tegasnya,
Rudy juga menyebutkan, dari hasil penyitaan rokok ilegal dari wilayah Malang Raya, maka kerugian negara mencapai Rp 70.424.900. Sehingga pihaknya tidak akan mentolerir segala tindakan yang melanggar ketentuan dibidang cukai. Sedangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, maka bagi siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi. (cyn)

Tags: