Kades dan Perangkat Demo Bupati Sidoarjo

Kades dan perangkat desa se Sidoarjo demo karena tiga bulan belum menerima gaji dari Pemkab Sidoarjo. [alikusyanto/bhirawa]

Kades dan perangkat desa se Sidoarjo demo karena tiga bulan belum menerima gaji dari Pemkab Sidoarjo. [alikusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Merasa gajinya belum diterima dari  Pemkab Sidoarjo hingga tiga bulan, yakni mulai Januari sampai Maret 2015, ratusan Kades dan perangkat desa di Kab Sidoarjo menggelar demo di kantor Bupati Sidoarjo.
Para Kades yang tergabung dalam Paguyuban Kades Sidoarjo dan Paguyupan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sidoarjo, berorasi di Pendopo Delta Wibawa Jl Cokronegoro 1, Sidoarjo kemudian menuju ke kantor Pemkab Sidoarjo jl Gubernur Suryo 1, Sidoarjo.
Mereka yang menyebut diri menyebut sebagai abdi desa itu, juga menuntut diantaranya perbaikan infrastukur desa seperti jalan rusak, penanganan banjir, minta pengembalian pengelolaan TKD ke desa lagi, serta minta diberikan penghasilan tetap yang layak.
Supriyadi, Ketua Paguyuban Kades Sidoarjo, berseloroh dalam tiga bulan ini, kades dan perangkat desa belum menerima gaji yang biasanya diperoleh dari Alokasi Dana Desa (ADD). Tapi menyebut keterlambatan memberikan gaji itu karena Perbup nya belum disahkan Pemkab Sidoarjo. ”Kami tiap tahun seperti ini,” ujarnya berorasi diatas truk.
Seiring dengan Pilbup di Kab Sidoarjo tahun 2015 ini, kata Supriyadi, Kades dan perangkat desa di Sidoarjo akan memilih siapapun calon pemimpin Sidoarjo kedepan yang terbaik. Dalam kondisi yang kini sedang dialami Kades dan perangkat desa Sidoarjo kini mereka merasa kesannya hanya dijadikan obyek politik saja. ”Kalau tak dibutuhkan, kami dibuang begitu saja,” ujarnya.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, disampaikan Kabag Administrasi Pemerintahan Kab Sidoarjo, Sugeng Daryarnto SH MM, Peraturan Bupati (Perbup ) yang mengatur tunjangan untuk Kades dan perangkat desa di Sidoarjo ini sebenarnya sudah disahkan pada Maret ini.
Hanya saja pihak desa tak bisa mencairkannya dananya di Dinas Pendapatan Pengelolah Keuangan dan Aset (DPPKA) Sidoarjo, bila belum membuat pertanggung jawaban APBDES nya. Bila pihak desa sudah membuat laporan pertanggung jawaban APBDES maka, mereka bisa mencairkan tunjangan dengan merapel mulai bulan Januari sampai Maret 2015 ini. [ali]

Tags: