Kades Kabupaten Situbondo Harus Gunakan DD/ADD Sesuai Aturan

Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin saat memberikan sambutan dalam Kunker di dapil 3. (Samsul Tahar/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin mengingatkan Kepala Desa (Kades) untuk meningkatkan serta menjalankan amanah jabatannya dengan baik. Salah satunya adalah dengan menggunakan Dana desa dan Alokasi Dana Desa sesuai aturan yang berlaku.
Bupati Salwa, saat kunjungannya di Kecamatan Sumber Wringin menegaskan Kepala Desa harus menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat membimbing desa yang dipimpin dengan baik.
“Kades adalah amanah jabatan yang harus diemban dan merupakan karunia yang harus dijalankan dengan baik. Karena, semua itu merupakan kesempatan dalam meningkatkan keimanan dan ladang memperbanyak amal sholeh,” tutur Bupati yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ulum ini,
Pada kesempatan yang sama, Bupati Salwa mengingatkan kembali agar para Kades se-Kabupaten Bondowoso, selalu mempergunakan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (DD/ADD) sesuai peruntukannya dan tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat. Sehingga angka kemiskinan di Kabupaten Bondowoso senantiasa mengalami penurunan yanh signifikan,” pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bondowoso serta Camat dan Kades se Dapil III, meliputi Kecamatan Pujer, Tlogosari, Sumber Wringin, Ijen dan Sukosari. [Har]

Tags: