Kades Minta Perlindungan Dewan Terkait Munculnya Fitnah ADD

Ribuan perangkat desa se-Jawa unjuk rasa di kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (24/3). Mereka menuntut pemerintah segera merevisi PP No 43 Tahun 2014.

Ribuan perangkat desa se-Jawa unjuk rasa di kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (24/3). Mereka menuntut pemerintah segera merevisi PP No 43 Tahun 2014.

DPRD Jatim, Bhirawa
Masih belum jelasnya Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima oleh setiap Kepala Desa (Kades) ternyata memunculkan fitnah di masyarakat. Kondisi ini terjadi di sejumlah daerah di Jatim, salah satunya di Kabupaten Sumenep.
Kades Pekamban Laok Sumenep Imam Syadzili mengaku saat ini posisinya serba tidak enak di masyarakat. Selama ini yang masyarakat ketahui jika setiap Kades menerima dana Rp 1,4 miliar. Padahal di lapangan pihaknya hanya menerima Rp 400 juta yang berasal dari APBN, APBD Provinsi Jatim dan APBD Kab Sampang.
“Tolong saya minta ke Pak Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim) untuk mengecek secara detil, kira-kira dana  ADD yang diterimakan kepada setiap Kades sebenarnya berapa. Ini penting agar tidak timbul fitnah di masyarakat. Kami menerima Rp 400 juta itu totalnya baik dari pusat, provinsi dan kabupaten,”jelasnya, Selasa (24/3).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar berjanji akan segera mengklarifikasi ADD lewat Komisi A DPRD Jatim. “Coba kami nanti akan mencoba melakukan koordinasi dengan Komisi A untuk melakukan konsultasi ke Menteri Pembangunan Desa Tertinggal terkait ADD. Dengan begitu nantinya akan segera disosialisasikan ke masyarakat dan Kades tidak terbebani dengan fitnah yang ada,”tegasnya.
Selain soal penerimaan ADD, pria yang juga Bendahara DPD Partai Demokrat (PD) Jatim berharap pemerintah selalu melakukan pendampingan dalam pengelolaan keuangan sehingga nantinya  para Kades tidak terjerat hukum. “Memang saya akui para Kades sudah diikutkan Bimbingan Teknis (Bintek) dengan harapan saat ADD sudah cair dan diterima para Kades, mereka dapat mengelola anggaran dengan baik. Meski demikian kami berharap ke depannya tak ada masalah dan pencairan ADD sesuai dengan UU Desa yaitu Rp 1,4 miliar,”tegasnya.
Sementara itu dari Kabupaten Jombang dilaporkan sebanyak 302 desa mulai  April ini  bakal digerojok ADD yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten. Total  ADD sebesar Rp 211 Miliar. Namun untuk bisa mencairkan anggaran ini desa harus telah menyelesaikan Peraturan Desa (Perdes) dan APBDes.
“Kini tinggal menunggu Perbupnya saja, kalau sesuai PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, anggaran dana desa termasuk ADD juga baru cair pada April minggu kedua. Syaratnya desa harus sudah memiliki Perdes dan APBDes,”ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pembangunan Desa (BPMPD) Kab Jombang Darmaji ditemui di kantornya, Selasa (24/3).
Untuk Kabupaten Jombang, ADD yang bersumber dari APBN  sebesar Rp 45 miliar. Anggaran ini akan dibagi kepada 302 desa. “Setiap desa alokasi yang diterima berbeda-beda, berkisar antara Rp 37 juta hingga 397 juta. Jumlah dana yang diterima itu sesuai dengan kriteria yang telah ada di antaranya adalah  luasan wilayah, jumlah penduduk dan angka kemiskinan,”imbuhnya.
Dijelaskan Darmaji, dana dari pusat yang rencananya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat itu pencairannya bakal dilakukan secara  bertahap selama 3 kali, yakni April, Agustus dan November.  “Pencairan dilakukan secara bertahap dengan persentase 40 persen, 40 persen dan 20 persen. Jadi bertahap dan langsung ditransfer ke rekening masing masing desa,”tandas Darmaji.
Masih menurut Darmaji di samping menerima kucuran dana dari pusat, desa lanjutnya juga bakal menerima ADD dari kabupaten yang besarnya antara Rp 319 juta hingga Rp 466 juta. ” Untuk ADD ini pemkab menyiapkan anggaran sebesar Rp 166 miliar, ini kita juga sedang menyiapkan tenaga pendamping untuk desa,”ujarnya.
Tenaga pendamping ini akan mengawal proses perencanaan, pembangunan hingga pelaporan ADD.  “Karena dana desa cukup besar kita berharap tidak ada penyimpangan. Makanya akan ada pendamping untuk ikut mengawasi, mulai dari perencanaan pelaksanaan hingga pelaporan,”pungkasnya seraya mengatakan setiap kecamatan akan diisi sebanyak 2 pendamping.

Perangkat Desa Demo
Ribuan perangkat desa se-Pulau Jawa berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (24/3). Mereka mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
KETUA Forum Pembaruan Desa (FPD) Agus Tri Raharjo mengatakan, bahwa aksi utama yang akan dilakukan para perangkat desa ini untuk memperjuangkan revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Kami berharap aksi ini membuahkan hasil. Paling tidak, pihak yang berwenang merespon keluhan perangkat desa selama ini,” ujar Agus..
Mereka mengajukan 5 tuntutan yaitu, revisi PP No 43 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa agar lebih menghargai dan mengakui hak asal usul seperti amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya azas rekognisi.
Para perangkat desa juga mendesak revisi pasal 100 PP No 43 Tahun 2015, dengan memisahkan pengelolaan kewenangan berdasar hak asal usul di luar komposisi belanja desa 30% dan 70% APBDes. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah merevisi Pasal 65 ayat 1 PP No 43 Tahun 2015, Kepala Desa perlu diberi kewenangan menentukan mutasi dan jenjang karir dalam pengangkatan perangkat desa.
Mereka juga mendesak revisi Pasal 66 PP No. 43 Tahun 2015 tentang kontrol terlalu kuat pemerintah kabupaten dalam pengisian perangkat desa, pemkab lebih kepada fungsi fasilitasi dan pengawasan. Terakhir, mereka mendesak pengalihan aset-aset UPK PNPM untuk dikelola oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sebagai BUMDes antar desa. [cty,rur,ira]

Tags: