Kades Ploso Jombang Terancam Diberhentikan Akibat Korupsi

Karikatur korupsiJombang, Bhirawa
Status tersangka kasus dugaan korupsi yang kini disandang Kepala Ploso Desa, Kecamatan Ploso, Jombang, Mohammad Yunus, membuat dirinya terancam diberhentikan dari jabatannya. Bagian Hukum Pemkab Jombang sedang membahas langkah-langkah terhadap Mohammad Yunus yang kini ditahan oleh Polres Jombang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Program Pengamanan Tanggul Sungai Brantas.
Agus Purnomo, Kabag Hukum Pemkab Jombang, mengungkapkan, langkah-langkah yang dijalankan Pemkab Jombang sebagai tindak lanjut atas penetapan tersebut masih dalam tahap pembahasan di lintas satuan kerja. ”Kita sudah mendengar ada penetapan itu, dan sesuai undang-undang akan ada langkah yang diambil. Tapi wewenangnya ada di pak Bupati,” katanya
Agus lantas menjelaskan, mekanisme pemberhentian kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi diatur dalam Bagian Keempat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. ”Kepala Desa berhenti bisa karena diberhentikan, maksudnya pemberhentian dilakukan karena telah melanggar larangan sebagai kades,” jelasnya.
Wewenang pemberhentian kades, jelas Agus, sebagaimana diatur dalam undang-undang sepenuhnya berada di tangan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko. ”Dalam aturan disebutkan jika kades diberhentikan sementara, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” tambah Agus.
Kemudian, katanya, proses itu akan berlanjut pada pemberhentian selamanya jika kades sudah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam undang-undang juga diatur, jika kades tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, bisa direhabilitasi namanya. ”Status jabatan sebagai kades juga bisa diaktifkan kembali sampai akhir masa jabatannya,” tambahnya.
Jika keputusan pemberhentian sementara benar-benar diturunkan, kata Agus, jabatan kades akan diambil alih sementara oleh Sekretaris Desa. ”Tugas dan kewajiban kades, dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk sampai adanya putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Jombang menetapkan Muhammad Yunus sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Program Bantuan Pengamanan Tanggul Sungai Brantas berbasis partisipatif tahun 2011-2012, yang bersumber dari APBD Jombang. Dana tersebut, sedianya digelontorkan kepada tiga pokmas untuk pinjaman atau pengembangan usaha. Setiap pokmas menerima dana senilai Rp 50 juta.
Namun dalam realisasinya, penggunaan dana untuk tiga pokmas terindikasi adanya dugaan penyelewengan. Pokmas tidak menerima dana tersebut secara utuh. Dalam pencairannya, masing-masing pokmas dipotong hingga Rp 30 juta.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah membekukan rekening desa di Bank Jatim, serta melakukan penyitaan buku rekening bank yang digunakan untuk menyimpan dana tersebut. Hasil penyidikan sementara menyimpulkan, tersangka Mohammad Yunus telah melanggar pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi. [rur]

Tags: