Kadis Pertanian Sampang Ancam Penjarakan Penjual Pupuk Subsidi Nakal

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang Ir. Suyono, M.Si.

Sampang, Bhirawa.
Jelang musim tanam tahun 2023-2024 Pupuk merupakan kebutuhan utama bagi seorang petani. Namun, itu tak lepas pula dari para pelaku atau oknum yang akan memeras para petani di tengah kebutuhan itu. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang ancam penjarakan penjual pupuk subsidi nakal.

Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang Ir. Suyono, M.Si. mengatakan akan menindak tegas siapa saja yang menyalahgunakan atau menjual Pupuk Bersubsidi di luar aturan baik secara harga atau di luar data yang ada. Selasa (5/12/23)

“Semua sudah ada datanya, baik harganya ataupun yang berhak menerima, jika masih ada yang menjual di atas HET dan menjual ke luar daerah yang ditentukan akan kami tidak tegas,” ungkapnya.

Lebih spesifik, Yono menyebut tindakan tegasnya ia maksud selaku Dinas Pertanian akan melaporkan sendiri ke Penegak Hukum bila hal itu sengaja dilakukan oleh semua oknum, baik Kios maupun Kelompok Tani (Poktan) itu sendiri.

“Semua yang berani bermain dengan Pupuk Bersubsidi baik Kios atau Poktan atau siapa saja akan kita penjarakan, kita tidak mau Petani jadi korban,” jelasnya.

Pihaknya menyebut berdarah-darah dalam memperjuangkan Pupuk Bersubsidi untuk dapat memenuhi kebutuhan yang cukup bagi petani di Kabupaten Sampang.

“Kami berjuang keras agar kebutuhan Pupuk Petani terpenuhi, berdarah-darah memperjuangkan itu, kalau ada yang menyalahgunakan sekali lagi kami katakan akan saya penjarakan,” tandasnya

Pihanya mengaja semua pihak termasuk masyarakat untuk ikut mengawal penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk lebih tetap pada petani yang berhak menerima sesuai dengan data yang ada.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama sama mengawal penyaluran pupuk bersubsidi agar sampai kepada yangg berhak sesuai dengan aturan yang berlaku. Manakala ada penyimpangan silahkan laporkan ke APH disertai bukti pendukung yang valid,” pungkasnya.(lis.bb)

Tags: