“Kado” Bebas Pandemi

Rakyat Indonesia (yang taat protokol kesehatan) patut memperoleh “kado” penghargaan, berupa status “bebas” pandemi. Tanda akhir pandemi CoViD-19 semakin nyata. Indonesia secara meyakinkan men-deklarasi-kan lepas masker terbatas, sejak akhir Mei 2022. Masyarakat boleh tidak mengenakan masker pada ruang terbuka. Persyaratan perjalanan dalam dan luar negeri juga mengalami “pembebasan” bersyarat. Tanpa menyertakan hasil tes antigen dan swab PCR, asalkan telah suntik vaksinasi dosis kedua.

Suasana tertekan dalam pembatasan kegiatan sehari-hari, selama 25 bulan masa pandemi, bisa jadi segera berlalu. Walau bukan benar-benar bebas. Karena biasanya setelah pandemi perlu transisi, berupa masa endemi. “Era Omicron” (termasuk anak varian XBB) dipastikan gagal memuncaki pandemi. Angka penularan semakin melandai jauh di bawah prakiraan. Tidak pernah mencapai 150% kasus varian Delta. Serta tidak seperti yang terjadi di negara lain.

Patut diduga “era Omicron” akan menjadi pertanda pandemi akan segera berakhir, seiring kecakapan tenaga kesehatan (Nakes). Namun status CoViD-19 akan menjadi endemi yang tidak ganas. Tetapi penetapan status endemi menjadi kewenangan WHO (World Health Organisation). Walau setiap boleh menetapkan “lepas masker” pada ruang terbuka. Juga boleh menyatakan telah terwujud herd immunity, karena vaksinasi komplet sudah melampaui 70%.

Selain beberapa indikator ke-pandemi-an, persyaratan menjadi endemi juga bergantung pada sistem penangkalan CoViD-19. Terutama pada pintu masuk internasional (bandara dan pelabuhan internasional). Satgas CoViD-19 juga sedang menyusun road-map, mengubah pandemi menjadi endemi. Dimulai dengan penghapusan karantina, dan kunjungan wisatawan manca negara, cukup menujukkan bukti vaksinasi dosis ketiga (booster).

Saat ini, Nataru 2022, seluruh perjalanan (jauh) dalam negeri dengan berbagai moda transportasi (darat, laut, dan ydara) bisa dilakukan tanpa tes swab antigen. Tidak ada lagi posko swab antigen di bandara, di stasiun (dan terminal bus), serta di pelabuhan. Berdasar data Satgas Penanganan CoViD-19, sebanyak 200 juta rakyat Indonesia sudah divaksin suntik dosis pertama. Sebanyak 174,7 juta orang (74,45%) telah menerima suntik dosis kedua. Serta sebanyak 68,347 juta orang (29,13%) menerima vaksin booster.

Perubahan status pandemi menjadi endemi, sedang diteliti seksama Satgas Penanganan CoViD-19. Selanjutnya di-usul-kan (bersifat desakan, dan rekomendasi) kepada Badan Kesehatan Dunia, (WHO). Karena setiap negara memiliki peran strategis mengubah pandemi menjadi endemi, berkait system perlindungan kesehatan. Indonesia memiliki peraturan (sistem yang kokoh) perlindungan kesehatan. Termasuk jaminan konstitusi sebagai hak asasi manusia, tercantum dalam UUD pasal 28H ayat (1).

Juga terdapat peraturan lex specialist, UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada pasal 11 ayat (1) menyatakan, “Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan … dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.”

Terdapat frasa kata “secara cepat dan tepat” yang membatasi durasi waktu dalam kebijakan PPKM. Tiada wabah tanpa akhir. Saat ini terasa pandemi kehilangan “trust.” Tetapi pemerintah masih berkewajiban memulihkan perekonomiana nasional. Begitu pula UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, mengamanatkan bantuan pinjaman lunak permodalan. Antara lain melalui fasilitasi program jaring pengaman sosial. Terutama bantuan permodalan, kredit modal kerja, dan kemudahan perizinan usaha.

Selama pandemi, sebanyak 3,5 juta buruh kehilangan pekerjaan (terkena Pemutusan Hubungan Kerja, PHK). “Korban” PHK patut disigi ulang, karena banyak yang terelewati bantuan sosial. Maka pengumuman status bebas pandemi niscaya disambut dengan sukacita. Membangkitkan gairah sosial ekonomi.

——— 000 ———

Rate this article!
“Kado” Bebas Pandemi,5 / 5 ( 1votes )
Tags: