Kajati Jatim Harap Keterangan Anggota Dewan Bisa Ungkap Tersangka P2SEM

Kajati Jatim, Sunarta menjelaskan perkembangan penyidikan dugaan korupsi P2SEM, Jumat (27/7) di Kejati Jatim. [bednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pekan depan akan memanggil sebanyak 15 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009. Pemanggilan ini dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim pada tahun 2008 senilai Rp 227 miliar.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta mengatakan, pemanggilan terhadap anggota dewan ini untuk mengkroscek keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa Kejati Jatim. Saksi-saksi yang dipanggil itu, beberapa diantaranya adalah penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tersebut. Dari keterangan saksi ditemukan adanya dugaan keterlibatan anggota dewan dalam mega korupsi ini.
“Ada 15 (anggota dewan periode 2004-2009) yang kami panggil. Semoga ada titik terang. Dari keterangan saksi mengarah kesana (dugaan keterlibatan anggota dewan). Setelah kami panggil, baru ada penetapan (status tersangka) tkatanya,” Jum’at (27/7).
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan, ke 15 anggota dewan tersebut akan diperiksa mulai Senin hingga Kamis mendatang. Pemeriksaan akan dilakukan secara marathon. Pemeriksaan ini bertujuan mencari alat bukti kuat yang mengarah keterlibatan wakil rakyat dalam dugaan korupsi.
Sebab, lanjut Didik, modus korupsi dalam P2SEM bisa dalam bentuk potongan dana pemberian hibah dan juga penerima hibah fiktif. Maka dari itu pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada belasan anggota dewan. Terutama dalam hal membuat terang kasus P2SEM yang kembali ditangani Kejaksaan.
“Saat ini masih Puldata (pengumpulan data). Kami akan klarifikasi antara keterangan saksi dengan mereka (anggota dewan),” tambah mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.
Sebagaimana diketahui, program bantuan dana hibah ini sebelumnya telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi. Salah satunya adalah Ketua DPRD Jatim, periode 2004 – 2009, (almarhum) Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya. P2SEM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemprov Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008. [bed]

Tags: