Kajati Jatim Pastikan Kesiapan Gakkumdu Tangani Tindak Pidana Pemilu

Sunarta [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menjamin akan menindak tegas jika ditemukan adanya tindak pidana dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Bahkan siapapun yang diduga bersinggungan dengan pelanggaran pidana Pemilu, harus siap-siap berurusan dengan Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta menegaskan, siapapun yang melanggar tindak pidana Pemilu, maka akan berurusan dengan Sentra Gakkumdu. Dan Sentra Gakkumdu ini bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Bahkan di dalam Gakkumdu terdapat unrus Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), kepolisian dan kejaksaan.
“Kalau ada laporan atau temuan, dibahas dalam Sentra Gakkumdu. Jika memenuhi unsur tindak pidana Pemilu, langsung ditangani penyidik. Kejaksaan tinggal menunggu proses dari Panwaslu dan kepolisian,” tegas Kajati Jatim Sunarta, Minggu (23/9).
Menurut Sunarta, jenis pelanggaran pada proses Pemilu bisa diklarifikasikan sesuai ranahnya. Jika ada unsur pidananya, pasti akan diproses oleh kepolisian dan dilanjutkan ke Kejaksaan. Dicontohkan Sunarta, bentuk tindak pidana Pemilu seperti money politics dan pelanggaran kampanye. Dan bukan tindak pidana biasa.
“Sentra Gakkumdu memproses tindak pidana yang berkaitan dengan Pemilu. Seperti pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden,” jelasnya.
Kajati asal Subang Jawa Barat ini menambahkan, antara Panwaslu, kepolisian dan kejaksaan sudah terintegrasi. Sedangkan penanganan pada Gakkumdu mempunyai waktu 14 hari penyidikan, dan dalam kurun waktu itu harus sudah selesai. Jika penyidikan sudah pada jaksa, lanjut Sunarta, dalam waktu lima hari harus sudah P21 (berkas dinyatakan sempurna).
Setelah itu, sambung Sunarta, kalau sudah P21 dan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), dalam waktu lima hari harus segera dilimpahkan ke pengadilan. Majelis Hakim mempunyai waktu tujuh hari untuk segera putus.
Kenapa prosesnya perlu cepat, masih kata Sunarta, jangan sampai putusan itu merugikan salah satu pihak. Semisal, prosesnya belum sampai putus, tapi sudah ditetapkan pemenang dan terbukti ada kecurangan. “Sebelum penetapan pemenang harus sudah putus. Dan itu tidak sampai kasasi, banding pun waktunya terbatas juga. Dan tidak ada upaya hukum lain, banding sudah final,” paparnya.
Untuk Sentra Gakkumdu ini, Sunarta mengaku sentra tersebut ada di 38 Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim. Nantinya total Gakkumdu yang disebar di 38 Kejari ini akan mengawal jalannya Pileg dan Pilpres 2019 di Jatim. Kalau untuk provinsi, Sentra Gakkumdu diketuai oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim. Sedangkan di Kejari dipegang oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum).
“Kesekretariatannya disiapkan oleh Bawaslu, dan anggaran dari sana. Itu semua sudah keputusan Bawaslu pusat, dan kita dukung semua demi tegaknya dan berjalannya Pileg dan Pilpres 2019 berjalan dengan jujur dan lancar. Masing-masing Kejari sudah siap dengan tim jaksanya. Intinya kita juga bergerak cepat,” pungkasnya. [bed]

Tags: