Kaji Perda Cagar Budaya

Nur Muhyar

Nur Muhyar

Nur Muhyar
Kota Kediri kaya dengan situs budaya. Meski demikian, kota ini belum memiliki perda terkait cagar budaya.  Karena itu Pemkot Kediri mengaku saat ini tengah mengkaji perlunya perda tersebut.
“Perda itu diperlukan untuk menerjemahkan UU. Perda cagar budaya itu tidak soal patung, tapi juga menyangkut bangunan bersejarah yang usianya berdasarkan UU lebih dari 50 tahun,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Parwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri Nur Muhyar belum lama ini.
Diakuinya di Kota Kediri memang belum ada perda terkait dengan cagar budaya. Namun, dalam melindungi peninggalan cagar budaya, pemkot merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Untuk membuat perda, kata dia, harus benar-benar dibahas dengan matang. Ia tidak ingin, dengan adanya perda cagar budaya, justru terjadi ketidakpastian di masyarakat.
Untuk cagar budaya, lanjut dia, bukan hanya membahas soal situs melainkan peninggalan kebendaan yang mempunyai nilai sejarah, misalnya bangunan bersejarah. Di Kediri, terdapat bangunan yang cukup bersejarah yaitu bekas rumah pembantu gubernur yang berada di Jalan Sudanco Supriyadi.
Untuk penetapan, tambah dia, sebenarnya bisa dengan Peraturan Wali Kota dan bukan hanya dengan harus membuat perda terlebih dahulu. Ia tidak ingin, dengan membuat perda justru menjadi salah dalam penerjamahan UU perlindungan cagar budaya tersebut.
“Harus dilakukan kajian serta landasan hukum supaya masyarakat tidak bingung, misalnya apa saja bangunan dengan usia di atas 50 tahun, bagaimana arsitekturnya, bahan material bangunan, nilai sejarah bangunannnya,” paparnya.
Untuk saat ini, Pemkot Kediri juga mulai melakukan pengkajian serta pendataan bangunan bersejarah, termasuk situs. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk penertiban barang bersejarah di Kediri. [van]

Rate this article!
Kaji Perda Cagar Budaya,5 / 5 ( 1votes )
Tags: