Kakek Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta di Tuban

Prosesi sidang di Pengadian Negeri Tuban, atas kasus pencurian sebatang kayu oleh Parman di lahan Perhutani.

(Curi Kayu Perhutani)
Tuban, Bhirawa
Malang nian nasib Parman (64), seorang kakek warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, akibat mencuri satu batang kayu ia dituntut hukuman penjara satu tahun penjara serta denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, (28/11).
Dalam pembacaan tuntutan JPU Kejari Tuban, Ninik Indah Wijati, Parman dinyatakan terbukti mencuri kayu jati ukuran 300 x 13 cm dengan berat sekitar 0,049 meter kubik di petak 39.B RPH Kejuron BKPH Bangilan, KPH Jatirogo di Desa Sidotentrem. Pihak Perhutani mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp.263.829 berdasarkan taksiran harga kayu jati yang diambil terdakwa.
“Terdakawa sudah mengaku bersalah, dan kita tuntut dengan hukuman paling minim, yakni 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta dan subsider satu bulan” kata JPU Kejari Tuban, Ninik Indah Wijati.
Terdakwa yang didampingi seorang pengacara, hanya mendengar pasrah atas tuntutan yang akan dijatuhkan kepadanya. Ketika tuntutan usai dibacakan, sidang dilanjutkan dengan pledoi atau pembelaan terdakwa. Namun agenda ditunda Senin depan oleh Ketua Majelis Hakim, Carolina Darcos Yuliana Awi.
“Sidang kita lanjutkan Senin (4/12) depan, dalam tahapan pledoi, selain itu kita akan mempertimbangkan fakta persidangan,” ungkap Humas PN, Donovan Akbar Khusuma kepada awak media.
Terdakwa dituduh mencuri kayu jati berukuran 300 x 13 cm dengan berat sekitar 0,049 meter kubik milik perhutani. Kejadian pada bulan Agustus 2017 lalu itu, tidak diduga oleh terdakwa akan menjerumuskan dirinya ke penjara.
Dari pengakuan terdakwa, kayu itu diambil hendak di gunakan untuk memperbaiki usuk rumahnya yang sudah rusak.
Dalam perjalanan pulang, terdakwa berpapasan dengan Polisi Hutan (Polhut). Terdakwa kemudian ditangkap dengan tuduhan pencurian kayu milik Perhutani dan dijebloskan ke penjara. (hud)

Tags: