Kalkulasi Untung Rugi TKA China Masuk RI

foto ilustrasi

Belakangan ini, Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China terus berdatangan ke Indonesia. Terlebih lagi kedatangan TKA tersebut, di tengah situasi pandemi seperti ini. Kedatangan mereka ini tentu dikhawatirkan berpotensi membawa Covid-19. Belum lagi, masuknya TKA China dimaksudkan untuk bekerja di Indonesia. Sementara di dalam negeri sendiri ada banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pekerja yang dirumahkan. Masuknya tenaga kerja asing tersebut merupakan ketidakadilan yang melukai perasaan kaum buruh.

Sontak realitas itupun, kini menjadi pusat perhatian publik. Pasalnya, TKA asal China tersebut besar kecil akan berpotensi memberikan ancaman tersendiri bagi tenaga lokal di negeri ini. Padahal, merujuk pada pasal UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. Begitupun, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, TKA yang akan bekerja di Indonesia harus mendapat izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Surat izin tersebut merupakan satu-satunya alat kontrol agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan TKA di Indonesia. Namun, persoalannya dalam Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam PP Nomor 34/2021 turunan UU Cipta Kerja yang notabenenya memberikan pengesahan administrasi ini berbeda dengan surat izin tertulis dari Menaker, otomatis jika sudah hilang maka alat kontrolnya jadi hilang. Jika penggunaan surat izin Menaker tersebut dihilangkan dalam ketentuan PP 34/2021, maka dikhawatirkan mempekerjakan TKA buruh kasar akan menjadi legal di Indonesia.

Nah, potensi penyelewengan itulah yang harus dihindari. Untuk itu, keberadaan TKA asal China perlu diawasi. Idealnya dalam situasi saat ini, para WNI dululah yang harusnya diprioritaskan mendapat pekerjaan di dalam negeri. Sebab, bagaimanapun juga kualitas pekerja lokal tidak kalah dengan pekerja asal China. Terlebih, kini Indonesia sendiri masih menghadapi wabah Covid-19 yang belum selesai. Bila kelak sudah selesai bisa dipikirkan lagi soal TKA asal China itu. Untuk itu, keberadaan TKA asal China kiranya perlu dikalkulasi untung ruginya.

Mohammad Yusuf
Dosen PPKn, Univ. Muhammadiyah Malang

Tags: