Kamis Pekan Ini Pelimpahan Tahap II

(Selangkah Lagi Dugaan Korupsi Gedung DPRD Kota Madiun Siap Disidangkan)
Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun akan segera memasuki persidangan. Ini diperkuat dengan rencana penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) yang akan dilakukan Kamis (22/9) besok.
Kepala Seksi Penyidikan Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana, menjelaskan  pemberkasan keenam tersangka proyek senilai Rp 29, 3 miliar sudah rampung diteliti Jaksa. Mengingat masa penahanan tersangka akan  habis pada pekan depan, secepatnya mungkin dilakukan pelim pahan tahap II.
“Sebelum masa penahanan tersangka habis, Kamis pekan ini kami lakukan pelimpahan tahap II keenam tersangak,” kata Dandeni Herdiana, Selasa (20/9).
Lanjut Dandeni, setelah proses pelimpahan tahap II, pihaknya akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menangani kasus tersebut. Bahkan Ia meyakinkan berkas keenam tersangka akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Secepatnya lah akan kita limpah ke Pengadilan, sehingga dapat segera disidangkan,” ungkapnya.
Ditanya terkait dua tersangka yakni, Kaiseng alias Aseng dan Sonhaji selaku pelaksana proyek yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), pria asal Garut ini mengaku masih melakukan pengejaran. Adakah kemungkinan akan disidangkan secara In absentia (mengadili seseorang tanpa kehadiran terdakwa), Dandeni mengaku masih pikir-pikir.
“Bisa saja disidangkan in absentia, tapi kami yakin bisa menangkap keduanya. Apalagi keduanya merupakan kunci atau otak yang bisa mengungkap tersangka-tersangka baru dari kalangan atas (actor intelektual, red),” tegasnya.
Disinggung perihal adakah penahanan terhadap tersangka Hedi Karnomo, mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini menegaskan, satu tersangka ini statusnya yakni Justice Collaborator atau pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatannya, dan bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut. Atas pengakuan tersebut, Dandeni mengaku Hedi tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan.
“Meski statusnya sebagai Justice Collaborator tapi proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Terkait penahanan, kalau nantinya ada keputusan dari Hakim untuk ditahan, ya kita ditahan sesuai perintah Hakim,” pungkasnya.
Sebagaima diberitakan Bhirawa, Kejati Jatim melakukan pengusutan kasus ini sekitar pertenggahan bulan Juli lalu. Proyek yang diambil dari APBD tahun 2015 sebesar Rp 29,3 miliar itu merugikan negara sekitar Rp 2,7 miliar. Tapi, kerugian negara kasus ini disinyalir bertambah Rp 3,5 miliar, setelah tim ahli dari Polban melakukan cek fisik atas bangunan gedung DPRD Kota Madiun. Untuk itu Kejaksaan telah menetapkan delapan tersangka, dimana dua tersangka statusnya DPO. [bed]

Rate this article!
Tags: