Kampanye Sudah Hambar

Foto Ilustrasi

Kampanye terbuka (rapat umum) yang coba digenjot meriah, ternyata, telah kehilangan ke-sakral-an. Tempat kampanye hanya terisi sekitar separuh kapasitas. Sebenarnya setiap pasangan calon 01 maupun 02, telah memiliki zona (propinsi) kampanye sesuai kesepakatan bersama KPU (Komisi Pemilihan Umum). Tetapi tim sukses tidak memanfaatkan zona “basis” sesuai data dukungan. Rapat umum yang sepi, bisa mengurangi kebanggaan pendukung, bisa pula berujung pindahan pilihan.
Paslon 01 memperoleh zona B. Berdasar hasil pilpres tahun 2014, paslon 01 memiliki basis pemilih di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua. Tetapi pasangan Capres-Wapres Jokowi-Ma’ruf, memilih propinsi Banten sebagai tempat rapat umum. Datang berdua, berpidato di GOR Maulana Yusuf, Ciceri, Serang. Padahal lima tahun silam, Di Banten, pasangan Jokowi-JK kalah dengan memperoleh suara sebesar 42,9%.
Sedangkan paslon 02 memperoleh zona A. Berdasar pilpres 2014, memiliki basis pemilih di Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Jawa Barat. Tetapi Cawapres Sandi memilih rapat umum di Solo, dan Sragen (Jawa Tengah). Serta Prabowo di lapangan Ternate Baru, Manado. Padahal di tanah Minahasa ini, pada pilpres 2014 dimenangi Pasangan Jokowi-JK dengan perolehan suara sampai 58,77%. Begitu pula di Solo, Jokowi-JK menang telak sampai lebih dari 84%.
Kampanye rapat umum (terbuka) digelar mulai 24 Maret hingga 13 April. Kurang dari satu bulan, lazimnya digunakan sebagai unjuk kekuatan hasil deklarasi pendukungan. Analisis psikologi pen-dukung-an, meyakini bahwa jumlah peserta berpengaruh pada “kebanggaan” pendukung awal. Serta menjadi magnet pendukung baru. Sebaliknya manakala sepi, bisa mengurangi kebanggaan pendukung lama, sekaligus berpotensi kepindahan pilihan (pada pemilih ragu-ragu).
Sesuai amanat UU Pemilu tahun 2017, kampanye merupakan pendidikan politik masyarakat. Pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye diatur dalam 72 pasal, mulai pasal 267 sampai pasal 339. Dengan beberapa ayat dalam satu pasal, bahasan kampanye nenjadi norma pengaturan paling panjang pada UU tentang Pemilu. Antara lain jadwal kampanye diatur dalam pasal 276 ayat (1). Yakni, dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan Capres dan Wapres, sampai tiga hari menjelang coblosan.
Waktu yang cukup panjang, sekitar tujuh bulan, bisa digunakan untuk meningkatkan elektabilitas pasangan Capres-wapres. Melalui kampanye bisa dinyatakan keunggulan masing-masing paslon. Sebenarnya, kedua Capres sudah dikenal luas. Sehingga kampanye seharusnya tinggal memaparkan visi dan misi Capres-Cawapres dengan cara santun. Kampanye akan menjadi cara terakhir merebut hati rakyat.
UU Pemilu juga mengenal “larangan” dalam ber-kampanye. Dimulai pasal 280 ayat (1), huruf a hingga j. Khususnya pada huruf c, dilarang: “menghina seseorang, agana, sulnl, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.” Serta pasal 280 ayat (1) huruf d, dilarang: “menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.” Sanksi paling berat tercantum pada pasal 286, berupa pembatalan sebagai paslon (Capres-Wapres) maupun Caleg.
Larangan “kampanye hitam” juga tercantum dalam PKPU (Peraturan KPU) Nomor 23 tahun 2018. Pada pasal 21 ayat (1) huruf d, menyatakan, bahwa materi kampanye disampaikan secara “bijak, dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain.” Serta pasal 21 ayat (1) huruf d, “tidak bersifat provokatif.”
Kampanye, wajib menghindari “menista” pasangan lain. Terutama kampanye penistaan melalui ujaran di media sosial (medsos). Kampanye “menista,” melalui hoax, dan fitnah niscaya akan memicu aksi balasan setimpal. Menurunkan elektabilitas, bisa berujung antipati, tidak dipilih rakyat.

——— 000 ———

Rate this article!
Kampanye Sudah Hambar,5 / 5 ( 1votes )
Tags: