Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung Kembali Berlakukan Satu Pintu

Petugas Satpol PP memeriksa suhu tubuh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda, Agus Suswantoro, saat masuk kantor lewat pintu satu-satunya di Kantor Bupati Tulungagung, Senin (5/7).

Tulungagung, Bhirawa
Kantor Bupati Tulungagung saat ini memberlakukan kembali sistem satu pintu (one gate). Upaya sistem keamanan untuk menghindari ASN dari penularan virus Covid-19 ini diberlakukan bersamaan dengan penerapan PPKM Darurat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Sukaji, Senin (5/7), mengungkapkan pemberlakuan sistem one gate di Kantor Bupati Tulungagung akan berlangsung sampai masa PPKM Darurat berakhir. “Diterapkan mulai Senin (5/7) sampai berakhirnya masa PPKM Darurat,” ujarnya.

Sistem one gate yang diberlakukan di Kantor Bupati Tulungagung membuat sejumlah pintu di gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung itu ditutup. Kecuali pintu utama yang berada di depan kantor.

Di pintu utama tersebut kini juga sudah dijaga lagi oleh beberapa personel Satpol PP Kabupaten Tulungagung yang selalu sigap memeriksa setiap orang yang mau masuk dengan alat pengukur suhu tubuh thermogun. Jika ada yang diperiksa suhu tubuhnya melebihi 37 derajat celcius, orang tersebut dilarang masuk oleh Satpol PP.

Sukaji menyatakan semua orang termasuk ASN dan pejabat Pemkab Tulungagung tak luput dari pemeriksaan suhu tubuh itu.“Harus diperiksa suhu tubuhnya. Ini untuk meminimalisir kerawanan penyebaran virus Covid -19 di lingkup Pemkab Tulungagung saat PPKM Darurat,” paparnya.

Selain itu, lanjut Sukaji, mulai Senin (7/5), semua OPD lingkup Pemkab Tulungagung melaksanakan kerja dengan shift atau WFH sebanyak 50 persen. Tidak lagi hanya ASN di lingkup sekretariat daerah saja.

“Sudah kami terbitkan surat edarannya untuk semua ASN di lingkup Pemkab Tulunaggung selama pemberlakuan PPKM Darurat untuk WFH dan WFO masing-masing 50 persen. Sedang untuk ASN di sektor kritikal WFO 100 persen seperti di Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD, Satpol PP dan BPBD,” paparnya lagi.

Sebelumnya, Pemkab Tulungagung melakukan hal serupa pada bulan Maret tahun lalu. Saat itu Kantor Bupati Tulungagung juga memberlakukan sistem satu pintu dan pemeriksaan suhu tubuh. Namun, seiring melandainya kasus Covid-19 di Kota Marmer sistem tersebut kemudian tidak diterapkan. Saat ini dalam pemberlakuan PPKM Darurat sistem satu pintu dan pemeriksaan suhu tubuh kembali dilakukan. (wed)

Tags: