Kantor Pertanahan Kota Batu Bentuk Satgas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Suasana sosialisasi kegiatan pensertifikatan tanah wakaf yang digelar di Kantor Pertanahan Kota Batu, Kamis (1/12). (Anas bahtiar/bhirawa)

Kota Batu,Bhirawa
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batu berkomitmen untuk menuntaskan keberadaan tanah wakaf di kota ini yang belum bersertifikat. Untuk itu mereka melakukan sosialisasi terkait pensertifikatan tanah wakaf yang digelar di ruang rapat kantah setempat, Kamis (1/12). Dalam giat tersebut, pihak- pihak terkait dalam pengelolaan tanah wakaf bersepakat untuk membentuk tim Satgas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.

Kasubag Tata Usaha (TU) Kantah Kota Batu, Sri Heni Hendarwati SH MHum mengatakan bahwa saat ini masih banyak tanah wakaf di Kota Batu yang belum bersertifikat. Karena Petugas Kantah Kota Batu seringkali kesulitan saat gendak mengurusi sertifikat untuk tanah yang berstatus tanah wakaf.

“ Kita sering kekurangan data dari pemohon dalam mengurus sertifikat tanah wakaf. Tak jarang pula ada pengajuan sertifikat tanah wakaf tetapi tidak ada akta ikrarnya, hanya berupa cerita dari nenek moyangnya,” ujar Heni saat membuka sosialisasi, Kamis (1/12).

Sebenarnya, kata Heni, dalam hukum adat di Indonesia memang tidak tertulis. Namun untuk tertib administrasi saat ini maka diwajibkan penggunaan akta ikrar dalam pengajuan sertifikat tanah wakaf. Dan untuk memperjelas proses dan prosedur pensertifikatan tanah wakaf ini Kantah Kota Batu mempersiapkan pemateri khusus, Ristanto.

Kepada peserta sosialisasi, Ristanto mengatakan bahwa harta wakaf tidak dapat dipindahkan kepada orang lain, baik dengan dijualbelikan, diwariskan ataupun dihibahkan. Dan harta wakaf ini terlepas kepemilikannya dari Waqif atau orang yang berwakaf.

“Dalam memberikan wakaf tujuannya harus jelas dan termasuk amal kebaikan. Dan harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang mempunyai hak untuk ikut menikmati harta wakaf sekedar perlunya dan tidak berlebih- lebihan,” jelas Ristanto

Ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa prosedur dalam tanah yang sudah bersertifikat. Awalnya pemohoN harus mengurus Persyaratan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Adapun syarat yang harus dimiliki antara lain, Sertipikat Hak Atas Tanah, Surat Keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa, dan Wakif menghadap ke langsung dalam PPAIW.

“Wakif atau pihak yang mewakafkan hartanya mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW, Nadzir dan 2 orang saksi. Kemudian PPAIW meneliti Nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan Nadzir,” jelas Ristanto.

Di sela sosialisasi, Kantah Kota Batu juga berkomitmen untuk mempermudah sekaligus mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Karena itu mereka mengajak pihak terkait yang kemarin juga ikut dalam sosilaisasi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf. Pihak terkait itu di antaranya, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang ada di kota ini.(nas.hel)

Tags: