Kawasan Religi Setiap Kamis Tutup 24 Jam

Jalan Wahid Hasyim, yang merupakan kawasan religi sepanjang alun-alun di Kota Pasuruan ditutup 24 jam setiap hari Kamis. Penutupan dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pasuruan Nomor 13/2021. [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Satgas Covid-19 Kota Pasuruan terus memperketat Pembatasan Waktu Kegiatan Masyarakat (PWKM) di wilayahnya. Salah satunya adalah Satgas Covid-19 menutup wisata religi di sekitar Masjid Agung Al-Anwar setiap hari Kamis selama 24 jam.
Ditutupnya wisata religi di sekitar Masjid Agung Al-Anwar itu berdasarkan bermusyawarah dengan takmir Masjid Agung Al-Anwar. “Dalam musyawarah itu telah disepakati bahwa setiap hari Kamis, kawasan wisata religi di sekitar masjid ditutup untuk sementara selama 24 jam,” ujar Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat, Minggu (17/1).
PWKM itu juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pasuruan Nomor 13/2021. Dalam SE itu disebutkan bahwa seluruh masyarakat hingga penanggung jawab perkantoran, pemilik usaha, pusat perbelanjaan, pertokoan, warung dan kafe harus berhenti beroperasi maksimal pukul 20.00 setiap harinya.
“Atensinya di kawasan alun-alun Kota Pasuruan. Karena kerumunan sangat tinggi, apalagi di Kamis malam atau Jumat legi,” kata Kokoh Arie Hidayat.
Selain itu, pembatasan juga diberlakukan dengan penutupan di 5 area jalan di Kota Pasuruan di 17 titik. Yakni, di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan ada 6 titik yang ditutup, Jalan Pahlawan ada 2 titik.
Selanjutnya, di Jalan Panglima Sudirman ada 6 titik, di Jalan Sultan Agung area GOR Untung Suropati ada 2 titik dan di wilayah Pelabuhan ada 2 titik. “Apabila sudah ditutup, yang diperbolehkan masuk adalah warga yang tinggal di sekitar jalan atau warga dengan kepentingan darurat seperti sakit, melahirkan, bencana. Jadi, kami tutup mulai jam 20.00. Hingga nanti kondisinya dirasa sudah tidak ada kerumunan, kami buka kembali,” terang Kokoh Arie Hidayat. [hil]

Tags: