Ke Komisi D, Ikhsan Janjikan Ubah Regulasi PPDB

Hearing Komisi D DPRD Surabaya dengan Kepala Dinas Pendidikan dan jajaran, Selasa (28/8). [gatot/bhirawa]

(Polemik Kekurangan Murid)

DPRD Surabaya, Bhirawa
Kepala Dinas Pendidikan M Ikhsan menegaskan pihaknya akan segera melakukan berbagai perubahan kebijakan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terutama di tingkat SMP sehingga dapat diminimalkan adanya sekolah yang minim murid baru.
Saat hearing bersama Komisi D, Ikhsan mengaku sudah melakukan berbagai koordinasi dengan pihak sekolah swasta untuk memetakan berbagai permasalahan terkait kekurangan murid di sekolah tingkat SMP.
“Kita sudah melakukan berbagai pertemuan untuk memetakan masalah baik yang sudah terjadi maupun yang bakal menjadi ekses kekurangan murid tahun ini,” tuturnya pada Komisi D, Selasa (28/8).
Saat ini, lanjut Ikhsan, pihaknya sudah memberikan berbagai solusi terkait kekurangan jam mengajar pada guru sekolah swasta akibat berkurangnya murid di sekolah masing-masing. Selain itu, lanjutnya, pihak Dindik juga sedang mengkaji kemungkinan pengubahan sistem pemberian dana Bopda menindaklanjuti banyaknya sekolah yang kekurangan murid.
Untuk sistem pemberian dana Bopda ini memang masih dalam kajian, karena perubahan akan mengubah keputusan Wali Kota Surabaya. “Jadi tidak hanya kebijakan internal Dindik saja,” terangnya.
Saat ini untuk sistem pemberian Bopda, urai Ikhsan, memang berdasarkan jumlah murid yang ada di sekolah dikalikan jatah Bopda per murid. Sistem ini memang akan mengurangi jumlah Bopda yang diterima sekolah mengingat murid yang diterima sangat sedikit.
“Ada sistem lain, yaitu dengan pemberian Bopda berdasarkan biaya rombongan belajar Kita masih kaji sejauh mana sistem ini bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Mengenai sistem PPDB sendiri, Ikhsan menegaskan bakal ada perubahan signifikan untuk metode PPDB sehingga penerimaan murid baru akan merata di sekolah baik negeri maupun swsta. “Memang akan ada perubahan, tapi kita lakukan dahulu yang mendesak saat ini, baru sistem PPDB nya kita garap,” ujarnya.
Sementara anggota Komisi D Ibnu Shobir mengingatkan agar berbagai kebijakan terkait penerimaan murid baru dikaji ulang. Menurutnya ada banyak kebijakan Dindik Surabaya yang ternyata membuat sekolah swasta menjadi kekurangan murid.
“Bagaimanapun juga sekolah swasta juga perlu diperhatikan. Jangan sampai kemudian berbagai kebijakan yang ada justru membuat sekolah swasta tidak bisa lagi ikut serta membangun pendidikan di Kota Surabaya,” ujarnya.
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana mengatakan, hasil hearing dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) diketahui ada 265-268 sekolah swasta di Surabaya, sementara ada 62 SMP negeri. MKKS berharap ada transparansi PPDB, sehingga sekolah swasta bisa mendapatkan siswa baru yang total jumlahnya 12 ribu didik baru.
“Tahun ini ada sekolah yang tidak menerima peserta didik baru yaitu 23 sekolah, belum lagi tahun depan ada penambahan sekolah swasta. Nah kekhawatiran dari MKKS ini saya kira wajar, agar ada pemerataan pembagian siswa ini harus diperhatikan oleh Kadispendik Surabaya,” katanya.
Legislator PDI Perjuangan ini menjelaskan, jumlah lulusan SMP pada 2017 sebanyak 42 ribu, sementara pada 2018 meningkat menjadi 44 ribu siswa. Dari jumlah kelulusan tersebut, sekolah swasta mendapatkan share hanya 13.618 siswa baru, sementara pada tahun kemarin swasta mendapatkan 18.299 siswa.
Dari hearing Komisi D dengan MMKS, kata Agustin, MMKS berharap dalam PPDB pihak sekolah bisa dilibatkan agar sekolah swasta tahu betul berapa pagu untuk penerimaan siswa baru di sekolah swasta.
“Hal ini harus menjadi perhatian bagi Dispendik Kota Surabaya, kami juga tidak bisa menolak adanya pendirian sekolah swasta baru, namun jika pihak swasta dilibatkan dalam PPDB tentunya krisis siswa di sekolah swasta tidak akan terjadi seperti sekarang ini,” tutupnya. [gat]

Tags: