Kebocoran Pajak Reklame Kota Batu Sangat Besar

Satpol PP Kota Batu terlihat sedang mengamankan banner illegal yang pemasangannya dipaku di pohon.

Satpol PP Kota Batu terlihat sedang mengamankan banner illegal yang pemasangannya dipaku di pohon.

Kota Batu, Bhirawa
Kebanyakan reklame kain jenis banner di Kota Batu yang tidak dilengkapi porporasi. Jumlahnya tidak hanya puluhan, tapi ratusan banner terpasang secara illegal. Hal ini membuat kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame di Kota Batu menjadi sangat besar.
Banyaknya reklame tanpa membayar pajak ini bisa dilihat saat operasi penertiban reklame yang dilakukan oleh Satpol PP, Selasa (29/12). “Memang banyak kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari reklame, pasalnya semangat kita untuk menegakkan aturan ini, tidak didukung peraturan yang bisa mensuport penegakan hukum,” ujar Ka Satpol PP, Robiq Yunianto.
Beberapa waktu yang lalu sempat mengemuka diskusi mengenai Peraturan Walikota Batu tahun 2009 Nomor 31 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame Kota Batu yang dinilai tidak bertaji. Karena perwali ini tidak mengatur hanya menjatuhkan hukuman pembongkaran tanpa dikenai denda.
Beberapa kali Satpol PP menjerat pelanggaran reklame dengan tipiring, namun oleh pengadilan dibebaskan karena tidak ada sanksi terhadap pelanggaran perda. Akibatnya wajah kota wisata ini pun compang camping dipenuhi ratusan reklame yang dipasang sembarangan. Hanya beberapa saja yang dilengkapi porporasi, namun sebagian besar banner ini tidak dilengkapi porporasi.
Seperti reklame yang ada di Kelurahan Dadaprejo. Mulai gerbang perbatasan kota hingga di Simpang 3 Pendem, Satpol PP mengamankan banyak banner yang tidak dilengkapi porporasi. Bahkan tidak sedikit yang dipasang di tempat terlarang. Seperti dipaku di pohon, dipasang di tempat yang mengganggu estetika, serta banner atau baliho yang sudah kadaluwarsa.
Terkait hal tersebut, Satpol PP terus melakukan operasi penertiban banner. Sasarannya adalah banner yang tidak membayar pajak, banner dan baliho yang dipasang di pohon dan banner yang kadaluwarsa. Rata-rata banner yang diamankan adalah banner perumahan, namun juga ada banner obyek wisata.
“Banyaknya banner yang tidak membayar pajak ini sangat merugikan daerah, karena tidak ada pendapatan untuk daerah,”pungkas Robiq. [nas]

Tags: