Kecelakaan di TL Diponegoro-Dr Soetomo, Pengendara Diimbau Patuh Lalin

Screenshot rekaman video milik akun sits_dishubsurabaya menunjukkan laka lantas di simpang Jl Diponegoro – Dr Soetomo, Selasa (2/1) pagi.

Surabaya, Bhirawa
Menginjak hari kedua 2018, terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kota Surabaya. Dilansir dalam unggahan video oleh akun instagram Surabaya Intelligent Transport System Dinas Perhubungan Kota Surabaya (@sits_dishubsurabaya), laka lantas terjadi di Traffic Light (TL) Jl Diponegoro – Dr Soetomo, Surabaya.
Pada video di akun instagram @sits_dishubsurabaya, kecelakaan terjadi antara kendaraan roda dua yang melintas di simpang Jl Diponegoro – Dr Soetomo, Selasa (2/1) pukul 04.44. Dikonfirmasi Bhirawa terkait laka lantas tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pan Pandia mengaku belum memantau kejadian tersebut.
“Langsung konfirmasi Kanit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya saja,” kata AKBP Eva Guna Pan Pandia kepada Bhirawa, Selasa (2/1).
Atas kejadian tersebut, Kasatlantas mengimbau dan mewarning masyarakat Kota Surabaya atau pengendara roda dua maupun roda empat untuk mamatuhi tata tertib lalu lintas. Seperti halnya menyalakan lampu pada siang dan malam hari dan memerhatikan serta menaati rambu lalu lintas seperti traffic light.
“Intinya masyarakat Kota Surabaya maupun pengendara roda dua dan roda empat harus patuh terhadap tata tertib lalu lintas. Silakan memerhatikan keselamatan diri sendiri dan keselamatan pengendara lainnya,” imbaunya.
Pandia menjelaskan seperti di frontage road Dolog atau di Jl A Yani Surabaya, pengendara harus lebih berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas. Bagi kendaraan roda dua, pihaknya mengimbau supaya pengendara patuh menggunakan lajur kiri. Sebab lajur kanan digunakan untuk roda empat dan sebagai lajur untuk mendahului.
“Karena lajur kanan untuk mendahului, maka kendaraan roda dua harus menggunakan lajur kiri. Pada saat hendak mendahului, belok kanan dan kiri, lampu sein harus digunakan dan lihatlah kaca spion kiri kanan demi keselamatan berkendara,” jelasnya.
Alumnus Akpol 2000 ini menambahkan, pengendara roda dua dan roda empat harus berhenti sebelum atau di belakang marka pembatas lalu lintas. Apabila melintas atau melewati garis pembatas, pihaknya tidak segan untuk melakukan tindak tegas berupa tilang. Pandia juga berharap adanya kerjasama dari masyarakat Kota Surabaya atau pengendara untuk menaati rambu-rambu lalu lintas.
“Karena semua ini kembali lagi ke masyarakat. Kalau mereka patuh, tertib, dan tidak melanggar, maka akan aman dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Karena setiap kecelakaan itu pasti diawali adanya pelanggaran,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Bayu Halim kepada Bhirawa mengaku tidak ada kecelakaan lalu lintas di simpang Jl Diponegoro – Dr Soetomo. “Nihil mas,” singkatnya. [bed]

Tags: