Kedepankan Mediasi dan Profesionalisme Hukum, LSP JIMLY Terima Lisensi BNSP

Wakil Ketua BNSP Miftakul Azis saat menyerahkan Lisensi LSP JIMLY kepada Direktur LSP Jimly Dr Hesti Armiwulan, SH, MHum, Jumat (9/4).

Surabaya, Bhirawa
Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Integrasi Mediator Legal Yustisia atau dikenal LSP JIMLY secara resmi telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Nasional (BNSP) sebagai lembaga yang melakukan sertifikasi profesi di bidang hukum. LSP JIMLY didirikan oleh Asosiasi Perancang Kontrak (APK) dan Perhimpunan Mediator Resolusi Konflik (PMRK).

Surat Keputusan BNSP mengenai Lisensi LSP Jimly, diserahkan oleh Wakil Ketua BNSP Miftakul Azis dalam kunjungannya Jumat (9/4) di kantor LSP JIMLY Surabaya saat menyaksikan asesmen/uji kompetensi pertama LSP JIMLY pada tanggal 9 – 11 April 2021. Lisensi BNSP tersebut diterima secara langsung oleh Direktur LSP Jimly Dr Hesti Armiwulan, SH, M Hum.

Wakil ketua BNSP berharap dengan diterimanya Lisensi BNSP oleh LSP JIMLY dapat memberikan kontribusi positif khususnya dalam pengakuan kompetensi profesional dibidang hukum dan secara umum terhadap pengembangan ekosistem sertifikasi kompetensi.

Menurut Direktur LSP JIMLY, yaitu Hesti Armiwulan, Kehadiran LSP JIMLY dimaksudkan Sebagai upaya untuk meminimalisir sengketa hukum, khususnya dalam lingkup hukum Perdata dengan menghadirkan orang-orang yang memiliki kompetensi antara lain dalam membuat Kontrak/Perjanjian.
Begitu pula dalam hal penyelesaian sengketa/konflik tidak harus diselesaikan di Pengadilan, melainkan bisa diselesaikan melalui negosiasi, mediasi ataupun konsiliasi yang dilakukan oleh professional yang memiliki sertifikasi kompetensi.

“Muncul harapan baru bagi para profesional hukum dalam bidang perancangan kontrak dan mediator konsiliator untuk dapat memperluas kontribusinya dalam industri kerja tidak hanya di Indonesia melainkan dalam kawasan asia tenggara” ujar direktur LSP Jimly Hesti Armiwulan, Jum’at (9/04).

LSP JIMLY Sendiri adalah lembaga sertifikasi yang memberikan lisensi profesi kepada praktisi hukum konsultan perancang kontrak dan juga membekali mediator non hakim dengan kompetensi sebagai konsiliator.

Sertifikasi Perancang Kontrak dan Mediator Konsiliator yang diselenggarakan dan diterbitkan oleh LSP Jimly otomatis akan memberikan legitimasi sebagai perancang kontrak bersertifikat dengan sebutan Certified Contract Drafter (CCD)) dan Mediator Konsiliator bersertifikat dengan sebutan Certified Mediator Conciliator (CMC). (why)

Tags: