Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso Musnahkan BB Narkotika

Kepala Kejari Bondowoso, Unaisi Hetty Nining saat memusnahkan barang bukti narkoba di halaman Kantor Kejari kemarin. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Kejaksaan Negeri Bondowoso memusnahkan barang bukti narkoba yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, di Halaman Kantor Kejari, Senin (16/12).
Narkotika yang dimusnahkan, merupakan hasil 26 kasus mulai bulan Mei hingga Desember 2019.
Diantaranya yakni narkotika jenis Sabu-sabu 7,84 gram, narkotika jenis ganja satu bungkus kertas almunium foil berisikan serbuk daun gorila atau ganja. Kemudian juga pil warna putih berlogo Y sebanyak 1.858 butir, serta pil warna kuning berlogo DMP sebanyak 212 butir.
Kepala Kejari Bondowoso, Unaisi Hetty Nining, mengungkapkan, bahwa berdasarkan aturan undang-undang nomer 35, barang bukti tidak boleh disimpan lewat dua bulan. Jadi, maksimal satu bulan langsung harus dimusnahkan.
“Dalam tahun ini sudah dua kali kami melakukan pemusnahan, yakni bulan Mei dan sekarang ini, Desember,” jelasnya.
Kata dia, bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan tindakan preventif dalam penanganan narkoba di Bondowoso.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso, I Wayan Eka Mariarta, menambahkan bahwa penanganan terhadap suatu perkara narkoba terlepas terdakwanya siapa, pihaknya tak akan membeda-bedakan. Hanya saja, yang perlu diperhatikan apakah terdakwa termasuk pengguna atau pengedar.
“Untuk jaman sekarang kan lebih diutamakan, agar pemberantasan itu jangan sampai disamakan antara pengguna dengan pengedar,”katanya.
Sementara pada pemusnahn barang bukti itu, turut disaksikan oleh Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Hadi Sukisman, dan Kasi Farmasi, Mamin dan Perijinan Dinkes Bondowoso Inayah Robbani. [san]

Tags: