Kejaksaan Saratkan Karyawan Diberi BPJS Ketenagakerjaan

FOTO-BPJS-KETENAGAKERJAAN-_-Ditargetkan-Tambah-152-Juta-PesertaKejari Surabaya, Bhirawa
Kejari Surabaya dalam pendapat hukumnya menegaskan semua perusahaan wajib mengikutsertakan semua karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pendapat hokum ini merupakan bagian dari kerja sama tiga cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Surabaya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Surabaya Agus Chandra menerangkan, sesuai UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan BPJS bagi tenaga kerjanya. Tak hanya BPJS kesehatan saja, tapi perusahaan juga wajib mendaftarkan karyawannya di BPJS ketenagakerjaan.
“Tak hanya BPJS kesehatan saja, perusahaan juga diwajibkan mendaftarkan karyawannya di BPJS ketenagakerjaan. Bila tidak, maka akan ada sanksi pidananya,” kata Agus Chandra kepada wartawan, Senin (8/12).
Dijelaskan Chandra, BPJS ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS kesehatan. Ada beberapa program di BPJS ketenagakerjaan yang tidak ada di BPJS kesehatan, seperti jaminan hari tua atau pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.
“Tak hanya jaminan hari tua, kedepannya BPJS ketenagakerjaan juga menyediakan kesempatan bagi karyawan bisa pinjam uang untuk membeli rumah,” imbuhnya.
Terkait tagihan tunggakan pendaftaran dan pembayaran di BPJS ketenagakerjaan terhadap ratusan perusahaan di Surabaya, Chandra mengaku dalam sebulan ini, tunggakan ratusan juta rupiah berhasil ditagih.
“Selama sebulan sudah tertagih Rp 600 juta. Itu hanya di kantor cabang BPJS ketenagakerjaan di Jl Karimun Jawa,” urainya.
Sementara dari daftar Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterimanya dari beberapa kantor cabang BPJS di Surabaya, sedikitnya ada 358 perusahaan yang masih belum mendaftarkan karyawannya BPJS Ketenagakerjaan.
“Tak hanya perusahaan swasta saja, tapi ada juga perusahaan BUMD yang belum mendaftarkan keryawannya di BPJS ketenagakerjaan,” tegasnya.
Dari jumlah itu, lanjut Chandra, dalam sebulan ini ada 61 perusahaan yang diundangnya untuk menerima sosialsasi tentang BPJS Ketenagakerjaan dan kewajiban perusahaan mendaftarkan karyawannya. Namun, dari 61 yang diundang, hanya 30 perusahaan yang telah melaksanakan kewajiban BPJS bagi karyawannya.
Ditambahkan Kasidatun, pihaknya menyarankan kantor BPJS agar berkirim surat teguran diperusahaan tersebut. Apabila surat teguran pertama tidak dihiraukan, maka akan dikirimkan lagi surat teguran kedua. Sebab, aturan pendaftaran bagi karyawan dalam BPJS ketenagakerjaan diatur dalam Undang-undang RI tentang ketenagakerjaan.
“Apabila pemilik perusahaan tetap membandel walau dikirim surat teguran kedua, maka dikenakan sanksi pidana 8 tahun penjara dan sanksi administrasi mencapai Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka sanksinya adalah diputus pelayanan publiknya alias tidak bisa mendapat pelayanan dari Pemerintah,” pungkasnya. [bed]

Tags: