Satker Jatim Segera Terapkan Regulasi Layanan Disabilitas

Indra WiraganaPemprov Jatim, Bhirawa
Berbagai regulasi baik dari UU dan Perda sudah diterbitkan, namun perlakuan dan perhatian terhadap disabilitas atau penyandang cacat masih nampak kurang maksimal. Untuk itu, diharapkan ke depan satuan kerja (Satker) yang terkait bisa menerapkan regulasi kebijakan terkait penyandang disabilitas yang telah diterbitkan tersebut.
Kepala Dinas Sosial Jatim, Indra Wiragana SH mengatakan, dalam melangsungkan regulasi tentunya tidak hanya bisa dilakukan dari satu komponen saja yaitu pemerintah, namun juga ada dua komponen lainnya seperti masyarakat dan perusahaan dalam mempedulikan dan memperhatikan para disabilitas tersebut.
“Memang harus dilakukan secara bertahap. Sebab pemberian fasilitas terhadap disabilitas juga memakan anggaran yang cukup luar biasa. Seiring dengan diterbitkannya kebijakan, juga harus dilakukan upaya untuk melengkapi fasilitas bagi disabilitas tersebut,” ujarnya didampingi Kabid Rehsos, Budi Yuwono.
Menurutnya, pihaknya sudah melayangkan surat ke seluruh satker untuk bisa menjalankan amanat dari UU dan Perda Jatim tersebut. “Surat juga dilampiri dengan perda, namun memang kembali lagi pada satker yang mau melaksanakannnya,” katanya.
Dikatakannya, kini sudah ada beberapa Kabupaten/kota yang berangsur-angsur melangsungkan amanat UU dan Perda Jatim tersebut, seperti Malang, Gresik, dan Surabaya. “Di Gresik kini sudah mulai melakukannya, kemudian di Madiun juga sama. Sedangkan Jember beberapa waktu juga telah diobrak sama kaum disabilitas yang berdemo pada bupatinya. Untuk itu, jangan dikira disabilitas akan berdiam sendiri, sebab jika satu orang tidak terlayani maka gemanya bisa ke seluruh Indonesia,” katanya.
Jumlah kaum disabilitas di Jatim saat ini diperkirakan mencapai 187 ribu orang. Dari jumlah itu terdiri dari orang dengan kecacatan berat, cacat sedang, dan cacat ringan. “Kalau orang dengan kecacatan berat, akan diberikan santunan Rp300 ribu per bulan dan pendampingnya menerima reward Rp 500 ribu per bulannya karena kerjanya luar biasa,” katanya.
Sedangkan orang dengan cacat sedang dan ringan akan diberikan bantuan permakanan, bantuan mampu pendidikan pelatihan hingga bantuan alat bantu. “Dalam memberikan bantuan disabilitas, tentunya melalui para pendamping sebagai salah satu langkah kearifan lokal. Sehingga langkah membawa disabilitas menuju ke UPT (unit pelaksana teknis) merupakan langkah akhir, kalau pendamping masih bisa menangani dan mengarahkan disabilitas yang masih mampu untuk bersemangat berusaha dan bekerja,” paparnya.
Dalam waktu dekat, Dinsos Jatim juga akan menggandeng Komda Lansia untuk melangsungkan pemetaan terhadap lansia utamanya lansia yang mempunyai cacat. “Bersama TKSK melangsungkan pemilahan lansia-lansia, utamanya yang mengalami cacat. Sebab, disabilitas juga harus mempunyai hak yang sama,” katanya. [rac]

Keterangan Foto : Indra Wiragana.

Tags: