Kejaksaan Segera Tanyakan Berkas BDH ke Penyidik Polda Jatim

Risky Fahrudi

Risky Fahrudi

Kejati Jatim, Bhirawa
Berkas Bambang DH terkait korupsi dana Japung, terus ditanyakan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ke Penyidik Polda Jatim. Untuk itu, Kejaksaan memberiĀ  tenggang waktu dua bulan untuk penyidik Polda mengembalikan berkas ke Kejati Jatim.
Plh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Risky Fahrudi melalui Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menerangkan, setelah pengembalian berkas ke Polisi, pihak Kejaksaan masih menunggu penyerahan berkas Bambang DH ke penyidik Kejati. “Sampai saat ini penyidik Polda Jatim belum menyerahkan berkas penyidikan Bambang DH,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/4).
Dijelaskannya, padahal berkas itu sudah berada di Polda lebih dari tiga minggu. Sampai saat ini pihaknya masih menunggu pengembalian berkas kasus Bambang DH dari penyidik Polda Jatim. Sehingga, Korps Adhyaksa memberi batas waktu dua bulan setelah pengembalian berkas ke Polisi, untuk menanyakan kelanjutan penyidikan kasus ini.
Lanjutnya, adapun prosedur dalam penyerahan berkas itu adalah Jaksa biasanya memberi waktu hingga dua bulan sejak penyerahan, untuk pengembalian berkas ke Kejaksaan. Jika lewat dari tenggang waktu yang ditentukan, maka Jaksa menanyakan perihal berkas itu ke penyidik Polda Jatim.
“Jika tenggang waktu dua bulan belum diserahkan, kami akan tanyakan langsung ke penyidik Polda Jatim,” tegasnya.
Ditambahkan Romy, ketika gelar perkara beberapa waktu lalu, Polda Jatim dan Kejati Jatim sepakat akan menyelesaikan kasus yang telah menyeret empat eks pejabat Pemkot Surabaya sebagai terpidana ini. “Sebenarnya, pengembalian berkas kedua untuk melengkapi berkas, sudah diserahkan sebelumnya oleh penyidik polisi,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 19 Maret lalu, Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana bersama LSM pelapor kasus japung mendatangi kantor Kejati Jatim. Dia sempat menanyakan perkembangan kasus japung yang menjerat mantan Walikota Surabaya, Bambang DH, sebagai tersangka. Pada kejaksaan, Wayan menanyakan kenapa berkas Bambang DH dikembalikan lagi ke Polda.
“Kami bolak-balik dari Polda ke Kejaksaan, hanya untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus Bambang DH yang ditangani ke dua instansi ini,” terangnya.
Penyidik Polda Jatim memang sudah dua kali menyerahkan berkas tahap pertama ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejati, namun dikembalikan lagi. Jaksa beralasan, masih ada petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik, yakni terkait kerugian negara kasus japung. [bed]

Tags: