Kejari Blitar Tahan Mantan Dirut RSUD Ngudi Mulyo Wlingi

7 foto -HLBlitar, Bhirawa
Setelah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dua kali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar secara resmi telah menahan mantan Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Budi Winarso (BW), terkait kasus dugaan korupsi dana Jamkesda, Jamkesmas dan Jampersal di RSUD Ngudi Waluyo, Senin (1/12) kemarin.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dade Ruskandar SH MH, mantan Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, BW ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2014 yang sebelumnya dilakukan saksi-saksi, sehingga dilanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Kamis tanggal 27 Nopember kemarin.
”Namun karena tak didampingi pengacara, maka pemeriksaan terhadap tersangka BW dilanjutkan hari ini (kemarin, red) yang didampingi langsung dua orang pengacaranya,” kata Dade Ruskandar SH MH.
Lanjut Dade Ruskandar, setelah dianggap cukup bukti atas dugaan korupsi dana Jamkesda, Jamkesmas dan Jampersal di RSUD Ngudi Waluyo dari kesaksian 20an orang lebih yang telah diperiksa, maka pihaknya langsung melakukan penahanan untuk mempermudah proses selanjutnya.
Bahkan sebelumnya, pihak Kejari Blitar juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka BW di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar sekitar pukul 14.00 WIB yang kemudian dilakukan pemeriksaa kembali oleh Tim Penyidik setelah dinyatakan sehat.
”Hasil tes kesehatan dari RSUD Mardi Waluyo, tersangka dinyatakan sehat, sehingga hari ini (kemarin, red) akan kami lakukan penahanan langsung untuk dititipkan di LP,” tambah Kasi Intel Kejari Blitar, Hargo Bawono SH.
Hargo Bawono menambahkan, tersangka BW dinilai melakukan tindak pidana korupsi dengan telah menyalahi mekanisme pencairan keuangan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mardi Waluyo, dimana tersangka BW telah menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp890 juta pada dana Jamkesda, Jamkesmas dan Jampersal selama tahun 2012-2013 dari nilai total sebesar Rp24 miliar yang tak sesuai dengan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.
”Tersangka telah mengeluarkan dana mencapai Rp893 juta dengan mekanisme yang salah, dimana seharusnya ada dasar hukumnya melalui SK Bupati, namun hal itu dilakukan sebelum SK Bupati turun,” jelasnya.
Sementara penahanan BW masuk LP Kelas IIA Blitar sekitar pukul 17.00 WIB, yang didampingi langsung oleh kuasa hukumnya dan Kepala Seksi Intelijen, (Kasi Intel)  Kejari Blitar, Hargo Bawono. [htn]

Keterangan Foto : Tersangka Budi Winarso (BW), (tengah) usai menjalani tes kesehatan di RSUD Mardi Waluyo didampingi kuasa hukumnya sebelum ditahan di LP Kelas IIA Blitar, Senin (1/12) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Tags: