Kejari Kabupaten Madiun Tetapkan Dua Pejabat Tersangka Dugaan Korupsi TPA

Kajari Kab Madiun di Mejayan, Sugeng Sumarno, SH. [sudarno/bhirawa]

Kab Madiun, Bhirawa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun di Mejayan, Sugeng Sumarno, SH menegaskan, pihaknya telah menetapkan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup(DLH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi TPA Mejayan.
Dalam kasus ini Kejari menyebut negara dirugikan sekitar Rp500 juta. Untuk dua oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Madiun BB dan SP belum lama ini telah dimintai keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di DLH yang dipimpinnya.
Keduanya (BB dan SP. Red) diduga kuat terlibat kegiatan operasional dan pemeliharaan persampahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Kaliabu Kecamatan Mejayan Kab Madiun pada tahun anggaran 2017 sekitar Rp840 juta.
Karena dalam pemeriksaan kepada dua oknum DLH tersebut telah dikuatkan dua alat bukti. Sehingga kedua oknum terurai diatas ditetapkan sebagai tersangka.
“Meski demikian, BB dan SP hingga sekarang ini, belum ditahan. Karena dalam hal ini, kami (pihak Kejari Kab Madiun di Mejayan.Red) masih akan mendatangan dua saksi ahli. Meskipun dalam hal ini kami (Kejari Kab Madiun. Red) sudah melakukan pemeriksaan lebih dari 20 orang saksi yang ada kaitannya dengan masalah terurai diatas,”tegas Kajari Kab Madiun di Mejayan, Sugeng Sumarno, SH kepada wartawan usai menggelar peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa di Kejari Kab Madiun di Mejayan, Senin (23/7).
Kajari Kab Madiun di Mejayan, didampingi Kasi Pidsus Kejari Kab Madiun, Bayu Novrian Dinata menyatakan, puluhan saksi yang telah dimintai keterangan dalam dugaan tindak korupsi di DLH Kab Madiun itu, selain tersangka BB dan SP pejabat DLH Kab Madiun juga sebagaian masih sebatas OPD di lingkup Pemkab Madiun yakni BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan rekanan sebagai pihak ketiga.
“Kalau soal kerugian keuangan negara sementara diduga sekitar Rp500 juta. Karena dalam hal ini, juga masih dimintakan penghitungan ke badan pengawasan keuangan dan pembangtunan (BPKP) guna mengetahui kepastiannya jumlah angka kerugian negara, akibat ulah dua oknum DLH Kab Madiun di Mejayan tersebut,”ungkap Kajari meyakinkan.
Lebih lanjut, Kajari Kab Madiun di Mejayan Sugeng Sumarno, menyatakan, hingga sekarang kedua oknum DLH Kab Madiun yakni BB dan SP belum ditahan, karena yang bersangkutan nantinya masih akan dimintai keterangan untuk tahapan penyidikan lebih lanjut. “Yang jelas, yang bersangkutan dalam waktu dekat masih akan dimintai keterangan kembali. Karena dalam suatu kasus tidak cukup pemeriksaan satu atau dua kali pemeriksaan, tetapi lebih dari itu,” katanya memberikan penjelasan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Madiun, Bambang Brasianto, Sekda Kab Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto dan Bupati Madiun, H. Muhtarom, S.Sos hingga berita ini dikirim belum berhasil dihubungi. Ketika Bhirawa menghubungi via telepon, Senin siang (23/7) juga tidak tersambungkan. Sementara itu, Wabup Madiun Drs. H. Iswanto, M.Si, saat dikonfirmasi masalah dua oknum pejabat DLH Kab Madiun ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan, dugaan melakukan tindak pidana korupsi di DLH, Wabup Madiun itu, mengaku belum mengetahui secara persih.
Karena lanjutnya, pertama belum ada pemberitahuan dari dua oknum DLH tersebut. Sampai sekarang ini, mengatahui masalah yang melibatkan dua oknum pejabat DLH Kab Madiun tersebut, sepotong-sepotong. “Itupun informkasi perihal yang dimaksudkan adalah dari media massa,”pungkas Wabup saat dihubungi, Senin siang (23/7). [dar]

Tags: