Kejari Kota Mojokerto Musnahkan 1.640 Butir Dobel L dan Sabu-sabu

Pemusnahan BB perkara yang dilakukan Kejari Kota Mojokerto dalam kurun waktu delapan bulan. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan Barang Bukti (BB) dari berbagai kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) dalam rentang waktu delapan bulan. Dari beberapa BB yang diamankan diantaranya terdapat 10,7 gram Sabu, 1.640 butir pil dobel l, HP dan berbagai barang bukti kejahatan lainnya.
”BB yang dimusnahkan ini hasil perkara mulai Nopember 2017 hingga Juni 2018 ini. Dan semua perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap,” terang Triyono Yulianto SH, Kepala Seksi Pidana Umum (Kadipidum) Kejari Kota Mojokerto ditemui disela-sela pemusnahan BB.
Kegiatan pemusnahan BB ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto, di Jl Raya By Pass, Kota Mojokerto. Pemusnahan dengan cara penghancuran dan pembakaran itu dipimpin langsung Kajari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama, Kapolresta, Dandim 0815, Ketua PN Kepala BNN Kota Mojokerto dan jajaran pejabat Pemkot Mojokerto.
Triyono Yulianto menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan bukti dari 32 kasus yang sudah incraht mulai dari bulan Nopember 2017 sampai dengan Juni 2018.
”Berbagai perkara itu seluruhnya sudah disidangkan dan mendapatkan vonis,” tandas Triyono lagi.
Masih, kata Triyono, dari 32 kasus itu terdiri dari 20 kasus Narkoba dan kesehatan, serta 12 lainnya kasus kejahatan. ”Barang buktinya berupa 10,759 gram sabu, Pil Doble L sebanyak 1.640 butir dan beberapa barang bukti lainnya,” pungkasnya.
AKBP Suharsih, Kepala BNN Kota Mojokerto mengapresiasi positif langkah Kejari Kota Mojokerto yang memproses perkara Narkoba hingga memusnakan barang buktinya Dengan itu, bisa mempersempit ruang gerak pelaku narkoba dan juga memberikan efek jerah kepada pelaku.
”Pemusnahan BB narkoba ini juga bisa sebagai upaya meminimalisir peredaran Narkoba di kota Mojokerto. Bisa juga memutus mata rantai peredaran Narkoba,” tegas Suharsih. [kar]

Tags: