Kejari – Pemkot Mojokerto Sinergi Selamatkan Aset Daerah

Seluruh peserta FGD Kejari dan Pemkot Mojokerto berpose usai acara, Selasa (9/10). [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menjadi inisiator Forum Group Discussion (FGD) bersama Pemkot Mojokerto melibatkan seluruh pimpimam OPD hingga camat dan lurah. Dalam FGD yang mengangkat tema Gerakan Bersama Penyelamatan Aset Daerah itu, keduanya sepakat untuk bersinergi menyelamatkan aset daerah.
”Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Aspidsus Kejati lalu terkait penyelamatan aset daerah, melalui FGD ini kita ingin tahu progresnya seperti apa,” kata Kajari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama usai FGD, di Hotel Ayola, Sunrise Mojokerto, Selasa (9/10).
Halila menambahkan, program FGD sebagai salah satu program penguatan jaringan masyarakat anti KKN yang digagas bidang inteljen Kejari Kota Mojokerto.
”Kami sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) tak hanya mengatasi perkara pidana saja tetapi juga berfungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN),” ungkap Halila yang juga didampingi Kasie Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Munif.
Melalui FGD, Halila berharap, bisa memberi solusi yang terkait permasalahan penyelamatan aset daerah. ”Sebagaimana diketahui permasalahan aset daerah ini baik yang dikuasai oleh pihak lain atau aset yang digunakan sebagai Fasos dan Fasum seharusnya juga tercatat dan menjadi aset Pemda yang bersertifikat. Semoga FGD ini bisa menjadi sarana koordinasi dan komunikasi sehingga tercapai kesamaan cara pandang penelusuran, pengawasan hingga pengamanan aset,” tandas mantan penyidik Pidsus Kejati Jatim ini.
Halila menambahkan, Kota Mojokerto sebagai kota kecil, aset daerah harus bersama-sama diselamatkan, jangan sampai ada pihak-pihak yang mengklaim sebagai aset pribadi.
”Dalam penyelamatan aset daerah Kejaksaan berfungsi sebagai fasilitator dan mediator, sehingga secara legal bisa mengamakan aset daerah. Upaya mengamankan aset inilah yang kita perlukan dan masalah yang ada adalah aset sudah tercatat tetapi belum bersertifikat,” lanjut pejabat yang memiliki hoby menulis ini.
Halila berharap, agar semua OPD yang mempunyai aset baik yang sudah terdaftar atau belum agar mengambil langkah strategis dalam upaya penyelamatan aset.
”Tentunya ini akan berdampak kepada pembangunan atau mungkin saja terhadap rehabilitasi terkait aset-aset itu,” pungkas Halila.
Sementara itu, Sekdakot Mojokerto Harlistyati mengapresiasi positif langkah yang dilakukan Kejari Kota Mojokerto. Dengan FGD itu, kedepan akan segera ditundaklanjuti dengan langkah legalitas aset milik daerah itu.
”Dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kami akan melakukan pengamanan barang milik daerah, baik pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum,” urai Harlistyati.
Lebih lanjut, disampaikan Harlistyati, agar aset daerah tak lepas ke pihak lain maka Pemkot Mojokerto harus bergerak cepat dengan menginventarisir aset-aset. Sebab banyak aset Pemkot yang belum bersertifikat, aset yang ada perlu dijaga bersama, tentunya dengan adanya sertifikat.
Dengan diselenggarakannya FGD Program Penguatan Jaringan Masyarakat Anti KKN, Harlis menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang menyelenggarakan kegiatan ini.
”Saya juga mengapresiasi Dinas Pendidikan Kota Mojokerto yang bertekad mengurus seluruh sertifikat sekolah di Kota Mojokerto agar tidak terjadi kerugian di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam FGD ini, Kejari juga menghadirkan Kepala BPPKA Kota Mojokerto, Agung Moeljono serta Kepala BPN Kota Mojokerto sebagai nara sumber. Bertindak sebagai moderator Kasie Datun Kejari Kota Mojokerto, Ika Maulidiyah.
”Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas bidang intelejen. Kita akan terus membangun jaringan seperti ini untuk meminimalisir adanya KKN,” tegas Ali Munif, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto selaku penyelenggara. [kar]

Tags: