Kejari Perak Siap Tangani Narkoba 8,5 Kg

Kanit-Idik-I-Sat-Reskoba-Polrestabes-Surabaya-AKP-M-Yasin-saat-menunjukkan-barang-bukti-sabu-dari-tersangka-Budiono-dan-Yuli-Wahyudi-Selasa-243.-[abednego/bhirawa].

Kanit-Idik-I-Sat-Reskoba-Polrestabes-Surabaya-AKP-M-Yasin-saat-menunjukkan-barang-bukti-sabu-dari-tersangka-Budiono-dan-Yuli-Wahyudi-Selasa-243.-[abednego/bhirawa].

Kejari Perak, Bhirawa
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus narkoba 8,5 kilogram dari Polrestabes Surabaya, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Lima Jaksa ditunjuk untuk menangani kasus ini.
Meskipun kasus ini hasil tangkapan dari Polrestabes Surabaya, namun pelimpahan SPDP kasus ini tidak dilakukan di Kejari Surabaya. Hal ini sampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan yang mengatakan dirinya tidak menerima SPDP kasus narkoba seberat 8,5 kilogram dari Polrestabes Surabaya.
“Meskipun hasil ungkap dari Polrestabes Surabaya, tapi kemungkinan locus delictinya (TKP) masuk wilayah Kejari Tanjung Perak,” terang Joko kepada bhirawa, Selasa (24/3).
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Perak Ahmad Fatoni membenarkan, SPDP kasus narkoba jenis sabu seberat 8,5 kilogram sudah diterimanya Jumat (20/3) pekan lalu. Pihaknya juga telah menujuk lima Jaksa yang akan menangani kasus ini.
“Lima Jaksa sudah ditunjuk untuk menangani kasus narkoba 8,5 kilogram dari Polrestabes Surabaya,” katanya.
Mantan Kasipidum Kejari Kisaran, Medan ini menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu penyerahan berkas tahap 1 dari Polrestabes Surabaya. Mengingat barang bukti dari kasus ini tidak sedikit, yakni sabu seberat 8,5 kilogram.
“Kasus ini menjadi perhatian buat kami (Kejaksaan) karena barang buktinya mencapai 8,5 kilogram. Kami juga masih menunggu berkas dari penyidik kepolisian,” tegas Fatoni.
Mengenai Pasal yang disangkakan untuk tersangka, Fatoni mengaku di SPDP disebutkan bahwa para tersangka disangka dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba. Tidak ada jeratan Pasal 127 atau pasal pengguna tertulis di SPDP.
“Pasal yang disangkakan ini diharapkan dapat membuat efek jera terhadap para pelaku kasus narkotika,” ucapnya.
Terpisah, Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Leonard Sinambela mengaku kalau saat ini penyidik kepolisian masih tahap pemberkasan kasus tersebut. penyidik juga masih melakukan pengembangan tersangka atas kasus ini.
“Penyidik saat ini masih tahap pemberkasan terhadap kasus ini,” imbuhnya.
Disinggung mengenai pelimpahan berkas tahap 1 ke Kejaksaan, Leonard menegaskan, kemungkinan berkas tahap 1 akan diserahkan ke Kejaksaan pada bulan depan.
“Pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan kemungkinan akan dilakukan satu bulan kedepan,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini berawal dari pengungkapan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya. Petugas berhasil menggagalkan peredaran 8,5 kilogram sabu-sabu.
Dan berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni Andi Anshori (24) warga Tanah Merah IV, Surabaya, Taufik Rizal (31) warga Genteng Surabaya, dan Budiman (36) warga Gedangan, Sidoarjo. [bed]

Tags: