Kejari Perak Tuntut Kurir SS 6,5 Kg Hukuman Mati

Endang-Kosasih-alias-Niko-terdakwa-kasus-narkoba-jenis-sabu-seberat-65-kilogram-saat-mendengarkan-tuntutan-pidana-mati-oleh-JPU-Senin-134.-[abednego/bhirawa].

Endang-Kosasih-alias-Niko-terdakwa-kasus-narkoba-jenis-sabu-seberat-65-kilogram-saat-mendengarkan-tuntutan-pidana-mati-oleh-JPU-Senin-134.-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Endang Kosasih alias Niko, salah satu terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 6.5 kilogram ini, dipastikan menjalani sisa hidupnya dibalik jeruji besi hingga akhir hayatnya. Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, kurir sabu ini dituntut hukuman pidana mati.
Tuntutan hukuman pidana mati ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, dalam sidang di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/4). Dalam tuntutannya, terdakwa Endang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tentang narkotika.
“Menuntut terdakwa Endang Kosasih dengan pidana mati,” tegas JPU Eko Nugroho dalam nota tuntutanya, Senin (13/4).
Dipersidangan terpisah dan berkas splitan (terpisah), terdakwa Alex Kurniawan oleh JPU Eko Nugroho dituntut berbeda dengan rekan sejawatnya. Jaksa Eko hanya menuntut terdakwa Alex dengan pidana penjara selama 19 tahun. “Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara,” teranga Jaksa Eko.
Atas tuntutan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa kurir sabu ini, melalui pengacaranya Yuliana Heriyatiningsih mengajukan pembelaan. Yuliana menilai tuntutan yang diberikan JPU atas kliennya dirasa sangat berat.
“Atas tuntutan JPU, kami akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan mendatang,” ungkap Yuliana.
Usai persidangan, Jaksa Eko Nugroho menerangkan, tuntutan berbeda atas dua kurir narkoba ini disesuaikan dengan peranan masing-masing terdakwa. “Karena peranan keduanya berbeda, tuntutan pun kami bedakan,” pungkas Jaksa Kejari Tanjung Perak ini saat dikonfirmasi usai persidangan.
Kasus ini berawal dari penangkapan keduanya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 14 Agustus 2014 lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dalam waktu yang cukup lama. Terdakwa dapat dibekuk saat berada di ekspedisi CV Asli Mulia jalan Dupak, sekitar Pasar Turi beserta barang bukti.
Di antara 50 tas, petugas menemukan 14 tas yang berisi metamfetamin atau sabu-sabu. Berat totalnya adalah 6.566,9 gram atau 6,5 kg. Nilai barang haram itu ditaksir lebih dari Rp 8,5 miliar. Dengan asumsi, per gram sabu-sabu dipasarkan seharga Rp 1,3 juta. Untuk menghindari kecurigaan, Alex membungkus sabu-sabu tersebut dengan 14 tas ransel.
Setiap tas berisi sabu-sabu dengan bobot yang berbeda-beda. Bungkusan paling ringan berisi sabu-sabu seberat 224,1 gram. Sedangkan yang paling berat berisi 645,3 gram. Totalnya 6,5 kilogram. Terdakwa juga tidak asal memasukkan sabu-sabu ke tas. Agar tidak ketahuan, barang tersebut dimasukkan ke tas di sisi paling dalam dan dijahit sehingga tidak terlihat dari luar. Bukan hanya itu, sabu-sabu yang dibungkus plastik tersebut masih dilapisialuminium foil.
Sekilas, Alex baru saja kulakan tas. Padahal, di dalam tas-tas itu berisi sabu-sabu. Dia mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 15 juta dari Niko. Setelah menangkap Alex, petugas mengembangkannya dan menangkap Endang Kosasih alias Niko, 39, di Jakarta. Niko itulah yang mengorder Alex untuk membawa sabu-sabu dari Surabaya ke Jakarta.
Dia juga merupakan kaki tangan bandar sabu-sabu bernama Mustofa yang kini mendekam di lapas Batu di Nusa Kambangan. Terpidana asal Nigeria itu terjerat kasus penyelundupan narkoba beberapa tahun lalu dan divonis hukuman mati. Sedangkan, Niko adalah narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani masa bebas bersyarat sejak Desember 2012. Dia divonis delapan tahun penjara karena memiliki 19 kg heroin. [bed]

Tags: